x
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE RUMAHGADANGNEWS.COM [RGN#NEWS] WARKOP HARLEX MANGGAR SEDIA TEH MANIS - KOP SUSU - KOPI O - JUS - COKLAT DINGIN - COKLAT HANGAT & ANEKA KULINER ALAMAT JALAN SITU KULONG MINYAK MANGGAR DEKAT KAWASAN WISATA KULONG MINYAK BELITUNG TIMUR [RGN#NEWS] INDRI TOUR TRAVEL RENTAL SIAP MELAYANI PRIBADI & KELUARGA LEBIH NYAMAN & PENUH PESONA [RGN#NEWS] INDRI TOUR TRAVEL RENTAL SILAHKAN HUBUNGI +62 895 330 99999 3 [RGN#NEWS] MEDIA ONLINE RUMAHGADANGNEWS.COM HUBUNGI +62 877 495 0000 1 [RGN#NEWS]

KPK Sita Rolex Fadia Arafiq, Korupsi Pekalongan Disorot

6 minutes reading
Tuesday, 26 May 2026 07:10 11 RumahGadangNewsCom

RumahGadangNews.Com | JSCgroupmedia ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan lima unit jam tangan mewah bermerek Rolex dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, terkait dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan proyek lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2023–2026.

Fakta tersebut diungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026), setelah penyidik menyita sembilan kotak jam tangan, memeriksa invoice pembelian, serta mendalami aliran transaksi melalui gerai jam mewah INTime Senayan City.

Pengungkapan ini kembali menyoroti gaya hidup pejabat publik di tengah upaya penegakan hukum terhadap dugaan praktik korupsi yang merugikan tata kelola pemerintahan daerah.

Kasus yang menjerat Fadia Arafiq langsung menjadi perhatian luas publik karena tidak hanya berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan proyek pemerintah, tetapi juga menyangkut temuan barang mewah yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi.

KPK menilai barang-barang tersebut penting untuk ditelusuri sebagai bagian dari pengembangan pembuktian perkara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dari sembilan kotak yang diamankan, tidak semuanya berisi jam tangan.

Namun penyidik memastikan ada lima unit jam mewah yang saat ini sedang didalami asal-usul pembeliannya.

“Sejauh ini ada lima unit jam yang diamankan,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.

Menurut dia, penyidik juga menemukan dokumen berupa invoice atau bukti pembelian jam tangan tersebut.

Dokumen itu kemudian dijadikan dasar untuk melakukan penelusuran lebih lanjut kepada pihak penjual maupun pihak-pihak yang berkaitan dengan transaksi pembelian barang mewah tersebut.

KPK selanjutnya memanggil sejumlah saksi untuk mengonfirmasi transaksi yang diduga berkaitan dengan Fadia Arafiq.

Salah satu yang diperiksa adalah manajer butik INTime Senayan City serta seorang pihak swasta bernama Ida Bagus Agungbajarapany.

“Kemudian dikonfirmasi kepada saksi yang dipanggil hari ini,” lanjut Budi.

Penyidik menduga sebagian besar jam tangan yang ditemukan merupakan merek Rolex yang dibeli melalui jaringan ritel jam tangan mewah INTime cabang Senayan City, Jakarta.

Gerai tersebut dikenal sebagai salah satu distributor resmi berbagai merek jam premium internasional di Indonesia.

Nama INTime sendiri ikut menjadi sorotan setelah disebut dalam proses penyidikan. Perusahaan itu berada di bawah naungan Time International dan dipimpin oleh pengusaha ternama Irwan Mussry sebagai CEO sekaligus Presiden Direktur.

Meski demikian, hingga kini belum ada pernyataan bahwa pihak perusahaan terlibat dalam perkara pidana tersebut. KPK hanya melakukan penelusuran terhadap data transaksi pembelian.

Kasus ini bermula dari operasi penindakan yang dilakukan KPK terhadap dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan jasa outsourcing dan sejumlah proyek lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Fadia Arafiq kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak lain yang diduga terlibat dalam pengaturan proyek pemerintah daerah.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan lembaga antirasuah tersebut, dugaan korupsi terjadi dalam rentang Tahun Anggaran 2023 hingga 2026.

Penyidik menduga terdapat praktik pengondisian proyek yang melibatkan kepentingan tertentu sehingga berpotensi merugikan keuangan negara dan mencederai prinsip pengadaan barang dan jasa yang transparan.

KPK menjerat Fadia dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, penyidik juga mengaitkan perkara tersebut dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal tersebut berkaitan dengan gratifikasi maupun penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan penyelenggara negara.

Dalam praktik penanganan perkara korupsi, barang mewah seperti kendaraan premium, tas bermerek, rumah, hingga jam tangan mewah kerap dijadikan petunjuk untuk menelusuri dugaan aliran uang hasil tindak pidana.

Pengamat hukum pidana dan kebijakan publik menilai pengungkapan aset-aset mewah dalam kasus korupsi memiliki dampak besar terhadap persepsi masyarakat.

Di satu sisi, penelusuran tersebut memperkuat upaya pembuktian. Namun di sisi lain, hal itu juga menambah kekecewaan publik terhadap pejabat yang seharusnya mengutamakan kepentingan rakyat.

Kasus Fadia Arafiq menjadi salah satu contoh bagaimana gaya hidup mewah pejabat kembali dipertanyakan publik di tengah tuntutan transparansi dan efisiensi penggunaan anggaran daerah.

Apalagi, dugaan korupsi yang ditangani KPK berkaitan langsung dengan sektor pengadaan jasa yang bersentuhan dengan pelayanan publik.

Pakar tata kelola pemerintahan menilai praktik konflik kepentingan dalam pengadaan merupakan salah satu celah yang paling sering dimanfaatkan dalam tindak pidana korupsi di daerah.

Modusnya dapat berupa pengondisian pemenang proyek, penggunaan perusahaan tertentu secara berulang, hingga pengaturan fee proyek.

Jika praktik tersebut berlangsung sistematis, dampaknya tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga menurunkan kualitas layanan publik karena proyek tidak dijalankan berdasarkan kompetensi dan kebutuhan riil masyarakat.

Dalam beberapa tahun terakhir, KPK memang memberi perhatian besar terhadap kasus korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa.

Data penindakan menunjukkan bahwa sektor tersebut masih menjadi area rawan korupsi, baik di tingkat kementerian maupun pemerintah daerah.

Penindakan terhadap kepala daerah juga terus menjadi sorotan.

Sejumlah kepala daerah sebelumnya pernah terjerat kasus serupa dengan pola penerimaan gratifikasi dan dugaan konflik kepentingan dalam proyek pemerintahan.

Publik kini menanti sejauh mana KPK akan mengembangkan penyidikan kasus Fadia Arafiq, termasuk kemungkinan penelusuran aset lain yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi.

Penyidik juga masih mendalami apakah terdapat pihak lain yang ikut menikmati keuntungan dari pengaturan proyek tersebut.

Di tengah proses hukum yang berjalan, KPK menegaskan bahwa seluruh pihak yang dipanggil sebagai saksi wajib kooperatif dan memberikan keterangan secara jujur.

Lembaga antirasuah itu memastikan penyidikan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan alat bukti.

Kasus ini juga memunculkan diskusi publik mengenai pentingnya pengawasan terhadap gaya hidup pejabat negara.

Transparansi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dinilai harus diiringi dengan pengawasan nyata terhadap sumber kekayaan yang dimiliki pejabat publik.

Selain itu, masyarakat sipil mendorong agar penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku utama, tetapi juga menyentuh pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati keuntungan hasil korupsi.

Pendekatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dinilai penting agar pemulihan aset negara dapat dilakukan secara maksimal.

KPK sendiri selama ini menekankan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan penindakan, tetapi juga harus dibarengi dengan pencegahan dan perbaikan sistem tata kelola pemerintahan.

Pengawasan internal pemerintah daerah, transparansi pengadaan, hingga partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam mencegah praktik korupsi berulang.

Di Kabupaten Pekalongan, kasus ini diperkirakan turut memengaruhi kepercayaan publik terhadap birokrasi daerah.

Pemerintah daerah dituntut tetap menjaga pelayanan publik berjalan normal meski proses hukum terhadap kepala daerah sedang berlangsung.

Sementara itu, pengungkapan jam tangan mewah dalam kasus ini menjadi simbol yang lebih luas tentang paradoks kekuasaan.

Di tengah tuntutan pelayanan publik yang bersih dan berpihak kepada rakyat, sebagian pejabat justru diduga menikmati kemewahan dari praktik yang melanggar hukum.

Perkara yang sedang ditangani KPK ini pun menjadi pengingat bahwa korupsi bukan sekadar soal angka kerugian negara, tetapi juga menyangkut moralitas jabatan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.

Ketika aparat penegak hukum mulai menelusuri barang-barang mewah hingga detail transaksi pribadi pejabat, publik berharap proses hukum berjalan transparan dan mampu memberi efek jera nyata bagi siapa pun yang menyalahgunakan kekuasaan. | RumahGadangNews.Com | */Redaksi | *** |

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

LAINNYA
x