
Foto ; dok/mimbarsumbar* RumahGadangNews.Com | JSCgroupmedia ~ Kejaksaan Negeri Padang menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap dua anggota DPRD Sumatera Barat, yakni Doni Harsiva Yandra dan Bakri Bakar, setelah keduanya tidak menghadiri pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kredit bermasalah salah satu bank plat merah pada Senin (18/5/2026).

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara tersangka Beny Saswin Nasrun atau BSN yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kejari Padang menyebut kedua legislator dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan pembayaran gaji BSN yang disebut masih berjalan meskipun yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk daftar buronan.
Kepala Kejari Padang, Koswara, mengatakan kedua saksi tidak hadir tanpa pemberitahuan resmi kepada penyidik.

“Namun, kedua saksi tidak datang dan tanpa pemberitahuan,” kata Koswara kepada wartawan.
Menurut dia, penyidik langsung menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap Doni Harsiva Yandra dan Bakri Bakar pada Rabu (20/5/2026).
Surat pemanggilan ulang disebut telah dikirimkan melalui Sekretariat DPRD Sumbar.
“Rabu besok dipanggil lagi untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” tegasnya.
Selain memanggil dua legislator tersebut, Kejari Padang juga kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris DPRD Sumbar, Maifrizon.
Sebelumnya, Maifrizon bersama Kepala Bagian Keuangan dan bendahara Sekretariat DPRD Sumbar telah diperiksa pada 7 Mei lalu.
Pemeriksaan itu berkaitan dengan pembayaran gaji, tunjangan, hingga dana pokok pikiran atau pokir milik BSN.
“Sekwannya juga kita panggil lagi,” ujar Koswara.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan aliran pembayaran hak keuangan terhadap seseorang yang telah berstatus tersangka dan masuk daftar pencarian orang.
Dalam sistem administrasi pemerintahan, pembayaran gaji dan tunjangan pejabat publik semestinya mengikuti ketentuan hukum dan status administratif yang berlaku.

Karena itu, penyidik berupaya mendalami apakah terdapat pelanggaran prosedur atau unsur pidana dalam proses pembayaran tersebut.
Namun demikian, Sekretaris DPRD Sumbar Maifrizon mengaku tidak mengetahui adanya pemanggilan terhadap Doni dan Bakri pada Senin (18/5/2026).
Menurut dia, pada waktu yang sama pimpinan dan anggota DPRD Sumbar sedang menjalankan agenda kunjungan luar daerah.
“Setahu abang alun ado panggilan lai. Mungkin baru mau dipanggil,” ujar Maifrizon melalui pesan WhatsApp.
Terpisah, Doni Harsiva Yandra juga membantah dirinya mangkir dari pemeriksaan penyidik Kejari Padang.
Ia mengaku tidak pernah menerima surat pemanggilan untuk pemeriksaan pada Senin.
“Tidak ada pemanggilan terhadap saya hari ini. Saya justru menerima surat pemanggilan untuk hari Rabu, itu pun baru dikirim dari sekwan,” kata Doni.
Ia meminta persoalan tersebut dikonfirmasi kembali ke Sekretariat DPRD Sumbar agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait administrasi surat menyurat.
Menanggapi bantahan itu, Koswara memastikan surat pemanggilan pertama telah dikirim ke Sekretariat DPRD Sumbar sesuai prosedur.
Menurutnya, surat pemanggilan Doni tercatat bernomor SP-48/I.3.10/Fd.2/05/2026, sedangkan surat pemanggilan Bakri Bakar bernomor SP-49/I.3.10/Fd.2/05/2026.

“Yang jelas suratnya sudah dikirim ke sekretariat. Siapa yang menerima, saya tidak tahu,” tegas Koswara.
Perbedaan keterangan antara pihak kejaksaan dan pihak DPRD terkait penerimaan surat panggilan itu kini menjadi sorotan tersendiri di tengah proses penyidikan yang sedang berjalan.
Pengamat hukum pidana menilai persoalan administrasi pemanggilan saksi menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum.
Ketepatan penyampaian surat pemanggilan dapat memengaruhi kelancaran pemeriksaan dan efektivitas proses penyidikan.
Namun di sisi lain, saksi juga memiliki kewajiban hukum untuk memenuhi panggilan penyidik sepanjang prosedur telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus yang menyeret nama BSN sendiri merupakan perkara dugaan korupsi kredit bermasalah pada salah satu bank milik negara dengan potensi kerugian negara mencapai Rp34 miliar.

BSN hingga kini masih berstatus DPO dan belum berhasil diamankan aparat penegak hukum.
Upaya hukum yang diajukan kuasa hukum BSN melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Padang sebelumnya juga telah ditolak hakim.
Dalam putusan tersebut, hakim menolak seluruh gugatan terkait penetapan tersangka, status DPO, hingga proses penyitaan yang dilakukan penyidik Kejari Padang.
Dengan demikian, seluruh langkah hukum yang ditempuh Kejari Padang dalam penanganan perkara tersebut dinyatakan sah menurut hukum.
Pengamat kebijakan publik menilai kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan lembaga publik, termasuk terkait pembayaran hak keuangan pejabat atau anggota legislatif yang sedang berstatus tersangka.
Dalam tata kelola pemerintahan modern, sistem administrasi keuangan harus berjalan berdasarkan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap aturan hukum agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Kasus ini juga menjadi perhatian karena melibatkan unsur legislatif daerah yang memiliki fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik.
Karena itu, proses penyidikan yang dilakukan Kejari Padang dipandang penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.

Di tengah perkembangan kasus tersebut, publik kini menanti hasil pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi yang dipanggil penyidik.
Kejaksaan sendiri menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku dan seluruh pihak diminta kooperatif dalam memberikan keterangan.
“Pemanggilan ulang dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan pendalaman perkara,” ujar sumber kejaksaan.
Kasus dugaan korupsi kredit bermasalah dengan potensi kerugian negara puluhan miliar rupiah ini menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian masyarakat Sumatera Barat.
Selain menyangkut kerugian negara, perkara tersebut juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan keuangan publik dan sistem administrasi lembaga pemerintahan.
Pengamat hukum menilai penanganan kasus korupsi tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga menjadi momentum perbaikan sistem agar potensi penyimpangan dapat dicegah sejak awal.
Dalam konteks itu, transparansi administrasi, disiplin birokrasi, dan kepatuhan terhadap aturan menjadi faktor penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Polemik mengenai pemanggilan dua legislator Sumbar ini memperlihatkan bagaimana proses penegakan hukum kerap bersinggungan dengan dinamika administrasi dan komunikasi antar lembaga negara.
Di tengah sorotan publik terhadap kasus dugaan korupsi bernilai miliaran rupiah tersebut, kejelasan proses hukum dan sikap kooperatif seluruh pihak menjadi kunci penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi di daerah. | RumahGadangNews.Com | */Redaksi | *** |

No Comments