x
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE RUMAHGADANGNEWS.COM [RGN#NEWS] WARKOP HARLEX MANGGAR SEDIA TEH MANIS - KOP SUSU - KOPI O - JUS - COKLAT DINGIN - COKLAT HANGAT & ANEKA KULINER ALAMAT JALAN SITU KULONG MINYAK MANGGAR DEKAT KAWASAN WISATA KULONG MINYAK BELITUNG TIMUR [RGN#NEWS] INDRI TOUR TRAVEL RENTAL SIAP MELAYANI PRIBADI & KELUARGA LEBIH NYAMAN & PENUH PESONA [RGN#NEWS] INDRI TOUR TRAVEL RENTAL SILAHKAN HUBUNGI +62 895 330 99999 3 [RGN#NEWS] MEDIA ONLINE RUMAHGADANGNEWS.COM HUBUNGI +62 877 495 0000 1 [RGN#NEWS]

Polwan Gadungan Tipu Keluarga Tersangka, Ngaku Utusan Mabes

5 minutes reading
Wednesday, 20 May 2026 03:21 25 RumahGadangNewsCom

RumahGadangNews.Com | JSCgroupmedia ~ Seorang perempuan bernama Dea viral di media sosial setelah nekat menyamar sebagai anggota polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dan diduga melakukan penipuan terhadap keluarga tersangka kasus pidana di Pontianak.

Dengan mengenakan seragam lengkap kepolisian, Dea mengaku sebagai lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2007 dan menyebut dirinya ditugaskan langsung oleh Mabes Polri untuk menangani bidang teknologi informasi di lingkungan kepolisian.

Aksi tersebut akhirnya terbongkar setelah pihak Polresta Pontianak menemukan kejanggalan pada identitas dan penugasannya, hingga perempuan tersebut ditangkap saat berada di sebuah restoran cepat saji.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena pelaku diduga mampu meyakinkan banyak pihak dengan penampilan dan atribut kepolisian yang digunakan.

Tidak hanya mendatangi lingkungan kepolisian, Dea juga disebut menawarkan bantuan hukum kepada keluarga seorang tersangka bernama Dedi Iskandar yang tengah menghadapi kasus dugaan penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP.

Dalam situasi panik dan penuh kekhawatiran, keluarga tersangka disebut sempat percaya terhadap pengakuan Dea. Ia menawarkan bantuan berupa penangguhan penahanan dengan imbalan uang sebesar Rp5 juta.

Menurut informasi yang beredar, Dea meyakinkan keluarga korban bahwa dirinya memiliki akses dan kewenangan untuk membantu proses hukum yang sedang berjalan.

Namun, aksi perempuan tersebut mulai menimbulkan kecurigaan setelah ia mendatangi Kapolresta Pontianak dan mengaku sebagai personel yang dikirim langsung dari Mabes Polri untuk menangani urusan teknologi informasi.

Pihak kepolisian kemudian melakukan pengecekan internal terhadap identitas dan riwayat penugasan Dea.

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa nama yang bersangkutan tidak tercatat sebagai anggota aktif di institusi kepolisian maupun dalam data penugasan resmi.

“Data penugasan dan identitas yang bersangkutan tidak ditemukan dalam sistem,” ujar sumber internal kepolisian.

Temuan itu membuat aparat segera melakukan pendalaman lebih lanjut. Polisi kemudian menyimpulkan bahwa Dea merupakan polwan gadungan yang diduga sengaja menggunakan atribut kepolisian untuk meyakinkan calon korban.

Setelah penyelidikan dilakukan, Dea akhirnya diamankan aparat saat sedang makan di sebuah restoran cepat saji di Pontianak.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah atribut kepolisian yang digunakan pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, atribut tersebut diduga dibuat sendiri di luar institusi resmi kepolisian.

Kasus polwan gadungan ini langsung menjadi sorotan publik di media sosial karena dinilai cukup berani dan terorganisir.

Banyak warganet mempertanyakan bagaimana pelaku bisa tampil meyakinkan hingga berani mendatangi kantor kepolisian dan berinteraksi dengan aparat.

Pengamat hukum pidana menilai penggunaan atribut institusi negara secara ilegal merupakan pelanggaran serius karena dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

Selain berpotensi dijerat dengan pasal penipuan, pelaku juga dapat dikenakan sanksi terkait penggunaan atribut dan identitas palsu yang menyerupai aparat negara.

“Pemalsuan identitas aparat penegak hukum bisa berdampak luas terhadap kepercayaan publik,” ujar seorang pengamat hukum.

Kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menawarkan penyelesaian perkara melalui jalur tidak resmi atau praktik “jalan belakang”.

Dalam praktik hukum di Indonesia, proses penangguhan penahanan memiliki mekanisme dan prosedur resmi yang diatur undang-undang.

Penangguhan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan kesepakatan pribadi atau imbalan tertentu kepada seseorang yang mengaku memiliki akses khusus.

Karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati apabila ada pihak yang menawarkan bantuan hukum secara instan dengan meminta sejumlah uang tanpa prosedur jelas.

Praktik penipuan berkedok aparat penegak hukum sebenarnya bukan kali pertama terjadi di Indonesia.

Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah kasus serupa juga pernah terungkap dengan modus pelaku mengaku sebagai polisi, jaksa, bahkan pejabat tertentu untuk memperoleh keuntungan finansial.

Fenomena tersebut menunjukkan masih adanya celah yang dimanfaatkan pelaku untuk mengambil keuntungan dari kepanikan atau ketidaktahuan masyarakat terhadap proses hukum.

Pengamat sosial menilai kondisi psikologis keluarga tersangka atau pihak yang sedang berhadapan dengan hukum sering membuat mereka rentan menjadi sasaran penipuan.

Dalam situasi tertekan, korban biasanya lebih mudah percaya pada orang yang dianggap memiliki kewenangan atau akses terhadap aparat penegak hukum.

Karena itu, edukasi mengenai prosedur hukum dinilai penting agar masyarakat memahami hak dan mekanisme resmi yang berlaku ketika menghadapi persoalan hukum.

Di sisi lain, penggunaan media sosial dan tampilan visual yang meyakinkan juga menjadi faktor yang mempermudah pelaku menjalankan aksinya.

Seragam, atribut, hingga gaya komunikasi sering kali digunakan untuk membangun citra otoritas di mata calon korban.

Dalam kasus Dea, keberanian pelaku mengenakan seragam lengkap berpangkat AKP dinilai menjadi faktor utama yang membuat aksinya sempat dipercaya.

Polisi sendiri menegaskan bahwa setiap anggota kepolisian memiliki identitas resmi dan data penugasan yang dapat diverifikasi secara internal.

Karena itu, masyarakat diimbau tidak segan melakukan pengecekan apabila merasa ragu terhadap identitas seseorang yang mengaku sebagai aparat.

Selain itu, masyarakat juga diminta melaporkan segera apabila menemukan praktik pungutan liar atau tawaran penyelesaian perkara di luar mekanisme hukum resmi.

Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dinilai menjadi aset penting yang harus dijaga.

Karena itu, tindakan tegas terhadap pelaku penyamaran aparat diperlukan untuk mencegah munculnya kasus serupa di kemudian hari.

Kasus ini juga menjadi refleksi bahwa literasi hukum masyarakat masih perlu diperkuat.

Banyak warga yang belum memahami secara detail prosedur hukum sehingga mudah percaya pada tawaran instan yang menjanjikan penyelesaian cepat.

Padahal, proses hukum memiliki tahapan yang jelas dan melibatkan mekanisme resmi yang dapat dipantau secara terbuka.

Pihak kepolisian kini masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut.

Aparat juga menelusuri bagaimana pelaku memperoleh atribut kepolisian dan apakah aksi serupa pernah dilakukan di tempat lain.

Jika terbukti melakukan penipuan dan pemalsuan identitas aparat, pelaku terancam dijerat sejumlah pasal pidana dengan ancaman hukuman penjara.

Peristiwa ini menjadi pelajaran penting bahwa penyalahgunaan simbol dan identitas institusi negara dapat berdampak serius terhadap rasa percaya masyarakat.

Di tengah tingginya kebutuhan publik akan kepastian hukum, kewaspadaan dan pemahaman terhadap prosedur resmi menjadi benteng utama agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam praktik penipuan berkedok kekuasaan dan jabatan palsu. | RumahGadangNews.Com | */Redaksi | *** |

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

LAINNYA
x