x
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE RUMAHGADANGNEWS.COM [RGN#NEWS] WARKOP HARLEX MANGGAR SEDIA TEH MANIS - KOP SUSU - KOPI O - JUS - COKLAT DINGIN - COKLAT HANGAT & ANEKA KULINER ALAMAT JALAN SITU KULONG MINYAK MANGGAR DEKAT KAWASAN WISATA KULONG MINYAK BELITUNG TIMUR [RGN#NEWS] INDRI TOUR TRAVEL RENTAL SIAP MELAYANI PRIBADI & KELUARGA LEBIH NYAMAN & PENUH PESONA [RGN#NEWS] INDRI TOUR TRAVEL RENTAL SILAHKAN HUBUNGI +62 895 330 99999 3 [RGN#NEWS] MEDIA ONLINE RUMAHGADANGNEWS.COM HUBUNGI +62 877 495 0000 1 [RGN#NEWS]

Hilangnya 1,2 Ton Sisik Trenggiling Guncang Kepercayaan Publik

6 minutes reading
Friday, 22 May 2026 12:05 68 RumahGadangNewsCom

RumahGadangNews.Com | JSCgroupmedia ~ Kasus hilangnya 1,2 ton sisik trenggiling dari gudang barang bukti Polres Asahan kembali menjadi sorotan publik setelah fakta-fakta persidangan mengungkap dugaan keterlibatan oknum aparat dalam pencurian dan perdagangan ilegal satwa dilindungi tersebut.

Perkara yang mulai terungkap sejak persidangan di Pengadilan Negeri Kisaran pada Oktober 2025 itu menyeret seorang anggota polisi bernama Aipda Alfi Hariadi Siregar bersama sejumlah pelaku lain, termasuk dua anggota TNI.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, barang bukti sisik trenggiling yang sebelumnya diamankan aparat justru diduga dipindahkan secara ilegal dari gudang kepolisian untuk dijual ke Aceh melalui jalur pengiriman barang.

Kasus ini kembali mencuat setelah putusan banding Pengadilan Tinggi Sumatera Utara pada Maret 2026 menurunkan hukuman terdakwa utama dari sembilan tahun menjadi tujuh tahun penjara, memicu kritik dari aktivis konservasi dan pemerhati lingkungan hidup.

Perkara tersebut tidak hanya membuka dugaan tindak pidana perdagangan satwa liar, tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan barang bukti dan integritas aparat penegak hukum.

Di tengah meningkatnya perhatian global terhadap perlindungan satwa langka, hilangnya barang bukti dalam jumlah besar dari gudang kepolisian dinilai sebagai pukulan serius terhadap upaya konservasi di Indonesia.

Dalam persidangan, jaksa mengungkap bahwa kasus bermula pada Oktober 2024 ketika Aipda Alfi Hariadi Siregar diduga meminta bantuan dua anggota TNI untuk memindahkan puluhan karung berisi sisik trenggiling dari gudang penyimpanan barang bukti Polres Asahan.

Barang tersebut kemudian dibawa menggunakan mobil pikap menuju sebuah kios sebelum diduga dijual kepada pembeli di Aceh.

Kesaksian dua anggota TNI di persidangan menjadi salah satu fakta yang menyita perhatian. Mereka mengaku membantu proses pemindahan sekitar 25 karung sisik trenggiling dari gudang polisi.

Dalam keterangannya, para saksi menyebut kondisi gudang dalam keadaan gelap dan tidak terkunci saat proses pemindahan berlangsung.

Fakta lain yang memperkuat sorotan publik adalah kondisi kamera pengawas atau CCTV di area gudang yang disebut rusak akibat sambaran petir.

Kerusakan tersebut membuat rekaman visual yang seharusnya menjadi alat bukti penting tidak dapat digunakan dalam proses penyelidikan maupun persidangan.

Kondisi itu memunculkan spekulasi mengenai lemahnya sistem pengamanan barang bukti di lingkungan penegak hukum.

Sejumlah pengamat menilai hilangnya barang bukti satwa dilindungi dalam jumlah besar sulit terjadi tanpa adanya celah pengawasan internal yang serius.

Kasus ini kembali ramai diperbincangkan setelah media lingkungan Mongabay menyoroti putusan banding Pengadilan Tinggi Sumatera Utara pada 14 Maret 2026.

Dalam putusan tersebut, hukuman Aipda Alfi Hariadi Siregar dikurangi menjadi tujuh tahun penjara dari sebelumnya sembilan tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Kisaran.

Sementara itu, dua anggota TNI yang dinilai turut membantu pemindahan barang bukti hanya dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

Putusan tersebut menuai kritik dari berbagai pihak, terutama aktivis lingkungan dan pemerhati konservasi satwa liar.

Mereka menilai hukuman yang dijatuhkan belum memberikan efek jera terhadap pelaku perdagangan satwa dilindungi, terlebih kasus ini melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam perlindungan satwa dan penegakan hukum lingkungan.

“Ketika aparat justru terlibat dalam pencurian barang bukti satwa dilindungi, maka kerusakan yang ditimbulkan bukan hanya terhadap ekosistem, tetapi juga terhadap kepercayaan publik terhadap institusi hukum,” ujar seorang aktivis konservasi dalam tanggapannya terhadap putusan tersebut.

Kasus hilangnya sisik trenggiling ini juga membuka perhatian terhadap tingginya nilai ekonomi perdagangan ilegal satwa liar di pasar gelap internasional.

Sisik trenggiling diketahui memiliki permintaan tinggi, terutama di sejumlah negara Asia, karena dipercaya memiliki khasiat pengobatan tradisional meski belum terbukti secara ilmiah.

Trenggiling sendiri merupakan salah satu mamalia paling diburu di dunia. Satwa ini dilindungi penuh di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Seluruh spesies trenggiling juga masuk daftar Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), yang berarti perdagangan internasionalnya dilarang.

Indonesia menjadi salah satu negara habitat trenggiling Sunda atau Manis javanica yang populasinya terus mengalami penurunan akibat perburuan dan perdagangan ilegal.

Satwa pemakan semut tersebut diburu karena sisiknya memiliki harga tinggi di pasar gelap, sementara dagingnya juga dianggap sebagai makanan eksotis di sejumlah negara.

Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebelumnya berulang kali mengingatkan bahwa perdagangan ilegal satwa liar merupakan ancaman serius terhadap keanekaragaman hayati Indonesia.

Data lembaga konservasi internasional menunjukkan ribuan trenggiling diburu setiap tahun untuk memenuhi permintaan pasar ilegal.

Perdagangan satwa liar bahkan disebut sebagai salah satu bisnis kriminal transnasional terbesar di dunia setelah narkotika, perdagangan manusia, dan senjata ilegal.

Kasus di Asahan menjadi perhatian karena melibatkan barang bukti yang sebelumnya telah diamankan aparat.

Situasi itu menunjukkan bahwa ancaman terhadap satwa dilindungi tidak hanya berasal dari jaringan pemburu dan penyelundup, tetapi juga dapat melibatkan oknum dalam sistem penegakan hukum itu sendiri.

Pengamat hukum pidana menilai kasus tersebut semestinya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan barang bukti di institusi penegak hukum.

Menurut mereka, pengawasan gudang barang bukti harus diperkuat dengan sistem keamanan berlapis dan audit rutin agar tidak terjadi penyalahgunaan.

Selain itu, integritas aparat penegak hukum juga menjadi sorotan utama.

Keterlibatan aparat dalam kasus perdagangan satwa liar dianggap dapat merusak kredibilitas institusi dan memperlemah upaya penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan.

Dalam konteks sosial, kasus ini juga memperlihatkan besarnya tantangan Indonesia dalam menjaga kekayaan biodiversitas di tengah tingginya tekanan ekonomi dan permintaan pasar internasional.

Banyak jaringan perdagangan satwa liar memanfaatkan lemahnya pengawasan di daerah serta keterbatasan sumber daya aparat di lapangan.

Pakar konservasi menyebut perlindungan satwa langka tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum.

Edukasi masyarakat mengenai pentingnya menjaga ekosistem dan dampak perdagangan ilegal terhadap lingkungan juga harus diperkuat.

Trenggiling memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan alam.

Satwa ini membantu mengendalikan populasi serangga seperti semut dan rayap yang dapat merusak lingkungan maupun lahan pertanian.

Hilangnya populasi trenggiling dalam jumlah besar dapat memicu gangguan ekosistem jangka panjang.

Selain ancaman ekologis, perdagangan satwa liar juga dinilai memiliki risiko kesehatan global.

Sejumlah penelitian internasional menunjukkan perdagangan satwa liar dapat meningkatkan potensi penyebaran penyakit zoonosis dari hewan ke manusia.

Karena itu, pemberantasan perdagangan satwa dilindungi kini menjadi perhatian banyak negara dan organisasi internasional.

Indonesia sebagai salah satu negara megabiodiversitas dunia memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keberlangsungan spesies langka di habitat alaminya.

Kasus hilangnya sisik trenggiling dari gudang Polres Asahan sekaligus menjadi pengingat bahwa upaya konservasi tidak dapat berjalan efektif tanpa integritas penegakan hukum yang kuat.

Ketika barang bukti yang seharusnya diamankan justru diperjualbelikan secara ilegal, maka kepercayaan publik terhadap sistem hukum ikut dipertaruhkan.

Sejumlah kalangan berharap perkara ini menjadi momentum pembenahan internal di institusi penegak hukum, terutama terkait pengelolaan barang bukti dan pengawasan terhadap personel.

Transparansi penanganan perkara juga dinilai penting agar publik dapat melihat keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan lingkungan.

Di sisi lain, para aktivis konservasi mendesak agar hukuman terhadap pelaku perdagangan satwa liar diperberat, terutama jika melibatkan aparat negara.

Mereka menilai efek jera menjadi faktor penting untuk memutus rantai perdagangan ilegal yang terus mengancam keberlangsungan spesies langka.

Kasus ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap satwa dilindungi tidak hanya berasal dari hutan dan jalur penyelundupan, tetapi juga bisa muncul dari lemahnya sistem pengawasan internal.

Ketika aparat yang dipercaya menjaga hukum justru terseret dalam jaringan perdagangan ilegal, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar barang bukti, melainkan juga masa depan konservasi dan kepercayaan masyarakat terhadap keadilan hukum di Indonesia. | RumahGadangNews.Com | */Redaksi | *** |

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

LAINNYA
x