x
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE RUMAHGADANGNEWS.COM [RGN#NEWS] WARKOP HARLEX MANGGAR SEDIA TEH MANIS - KOP SUSU - KOPI O - JUS - COKLAT DINGIN - COKLAT HANGAT & ANEKA KULINER ALAMAT JALAN SITU KULONG MINYAK MANGGAR DEKAT KAWASAN WISATA KULONG MINYAK BELITUNG TIMUR [RGN#NEWS] INDRI TOUR TRAVEL RENTAL SIAP MELAYANI PRIBADI & KELUARGA LEBIH NYAMAN & PENUH PESONA [RGN#NEWS] INDRI TOUR TRAVEL RENTAL SILAHKAN HUBUNGI +62 895 330 99999 3 [RGN#NEWS] MEDIA ONLINE RUMAHGADANGNEWS.COM HUBUNGI +62 877 495 0000 1 [RGN#NEWS]

Denny Indrayana Gugat Pilpres 2024, Rajo Ameh Soroti Etika

5 minutes reading
Friday, 11 Sep 2026 07:17 210 RumahGadangNewsCom

RumahGadangNews.Com | JSCgroupmedia ~ Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (10/9/2026).

Permohonan tersebut mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 dan diajukan ketika pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran telah berjalan hampir dua tahun.

Selain Denny, para pemohon yang disebut dalam permohonan tersebut antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma Sihombing.

Denny menyampaikan bahwa perkara tersebut secara teknis merupakan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024.

“Ini adalah secara teknis namanya adalah PHPU Pemilihan Presiden 2024,” kata Denny di Gedung MK, Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Dalil utama yang disampaikan para pemohon berkaitan dengan persyaratan pendidikan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Para pemohon mendalilkan adanya persoalan terkait pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mengikuti kontestasi Pilpres 2024.

Dalam petitumnya, para pemohon antara lain meminta MK menyatakan persyaratan pendidikan sebagai persyaratan yang wajib dipenuhi secara sah ketika pendaftaran dan penetapan pasangan calon.

Mereka juga meminta agar Gibran didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden serta mempersoalkan sejumlah keputusan penyelenggara Pemilu terkait pencalonan hingga hasil Pilpres 2024.

Para pemohon juga meminta pembatalan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden dan meminta mekanisme pengisian jabatan wakil presiden dijalankan apabila permohonan dikabulkan.

Dalam argumentasinya, mereka merujuk pada ketentuan Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 mengenai pengisian jabatan wakil presiden apabila terjadi kekosongan.

See also  Ditinggal Suami, Bu Rukmini Bangkit Besarkan Empat Anak

Di tengah polemik tersebut, CEO Aktivis Untuk Kemajuan Bangka Belitung (AUK BABEL), Rajo Ameh, menilai pengajuan permohonan ke MK merupakan bagian dari hak warga negara dalam kehidupan demokrasi.

Menurut Rajo Ameh, setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk menggunakan jalur hukum apabila memiliki persoalan atau keberatan terhadap proses demokrasi yang berlangsung.

Karena itu, ia menilai langkah membawa persoalan tersebut ke lembaga peradilan konstitusi tidak semestinya langsung dianggap sebagai tindakan yang bertentangan dengan demokrasi.

Namun, Rajo Ameh juga menyoroti sisi etika dan momentum pengajuan perkara.

Menurut dia, persoalan tersebut semestinya disampaikan sejak awal apabila memang telah ditemukan indikasi adanya persoalan dalam proses pencalonan.

“Secara etika, hal itu seharusnya disampaikan sejak awal,” ujar Rajo Ameh dalam tanggapannya.

Ia mempertanyakan alasan persoalan tersebut baru diajukan ketika pemerintahan Prabowo-Gibran telah berjalan hampir dua tahun.

Menurut Rajo Ameh, keberatan terhadap syarat calon sebaiknya disampaikan kepada penyelenggara Pemilu ketika tahapan pencalonan masih berlangsung sehingga tersedia ruang untuk melakukan klarifikasi dan penyelesaian sesuai mekanisme yang berlaku.

“Seharusnya hal itu juga disampaikan kepada pihak penyelenggara Pemilu,” tuturnya.

Bagi Rajo Ameh, persoalan ini dapat menjadi bahan evaluasi untuk penyelenggaraan Pemilu berikutnya.

Ia berharap pengalaman Pemilu 2024 dapat digunakan untuk memperkuat mekanisme pemeriksaan persyaratan calon sehingga persoalan serupa tidak kembali menjadi polemik setelah tahapan Pemilu selesai.

“Mungkin semua itu bisa diperbaiki pada Pemilu 2029 mendatang dan itu lebih baik ke depan kita perbaiki lagi,” katanya.

Pandangan tersebut memperlihatkan adanya dua sisi dalam perkara ini. Di satu sisi, hak warga negara untuk mencari keadilan melalui jalur konstitusional harus dihormati.

Di sisi lain, kepastian hukum dan kepastian hasil Pemilu juga menjadi prinsip penting dalam kehidupan demokrasi.

See also  Connie Sentil Teddy, Polemik Dino Patti Djalal Memanas

Persoalan waktu pengajuan menjadi salah satu titik yang akan menarik perhatian publik. Sengketa hasil Pilpres 2024 sebelumnya telah diperiksa dan diputus MK.

Para pemohon dalam perkara terbaru, sebagaimana diberitakan, berpendapat bahwa persoalan mengenai syarat pendidikan Gibran belum pernah diperiksa dan diputus secara khusus oleh MK.

Artinya, masyarakat perlu membedakan antara sengketa hasil Pemilu yang telah diputus sebelumnya dengan dalil baru yang kini diajukan para pemohon.

Apakah perkara tersebut memenuhi syarat untuk diperiksa, memiliki kedudukan hukum yang memadai, serta dapat diterima setelah tahapan Pemilu dan pelantikan berlangsung merupakan persoalan hukum yang harus dinilai oleh MK.

Di ruang publik, isu tersebut juga perlu disikapi secara proporsional.

Tuduhan mengenai ketidakmampuan memenuhi syarat pendidikan tidak boleh diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti sebelum ada pemeriksaan dan putusan yang berkekuatan hukum.

Sikap hati-hati menjadi penting karena perkara tersebut menyangkut jabatan publik tertinggi sekaligus legitimasi proses demokrasi nasional.

Informasi yang tidak terverifikasi dapat memperbesar polarisasi masyarakat dan mengaburkan substansi persoalan hukum yang sedang diajukan.

Bagi masyarakat Bangka Belitung, pernyataan Rajo Ameh juga membawa pesan yang lebih luas. Demokrasi bukan hanya mengenai keberanian menyampaikan kritik, tetapi juga tentang penggunaan saluran hukum secara bertanggung jawab.

Perbedaan pandangan harus tetap ditempatkan dalam koridor konstitusi dan aturan yang berlaku.

Ke depan, pembenahan sistem Pemilu juga perlu diarahkan pada transparansi pemeriksaan seluruh persyaratan calon.

Penyelenggara Pemilu harus mampu memberikan informasi yang jelas, terbuka, dan dapat diverifikasi publik agar setiap tahapan pencalonan tidak menyisakan pertanyaan hukum yang berpotensi muncul kembali setelah proses politik selesai.

See also  Reses Rudianto Tjen ; Terima Aspirasi dari Jalan Rusak hingga Harga Timah

Perkara yang diajukan Denny Indrayana dan para pemohon kini berada di ranah hukum.

Karena itu, masyarakat sebaiknya memberikan ruang kepada MK untuk menilai argumentasi, bukti, kedudukan hukum pemohon, serta kewenangan Mahkamah berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Terlepas dari bagaimana putusan nantinya, polemik ini dapat menjadi momentum evaluasi bagi demokrasi Indonesia.

Pemilu bukan sekadar proses memilih pemimpin, melainkan rangkaian tahapan yang membutuhkan kepastian hukum sejak pendaftaran calon hingga penetapan hasil.

Pesan yang paling penting adalah bagaimana persoalan serupa tidak terus muncul setelah proses politik berakhir.

Pemeriksaan persyaratan calon harus semakin cermat, keberatan harus disampaikan melalui jalur yang tepat dan pada waktunya, sementara lembaga penyelenggara Pemilu harus terus memperkuat transparansi serta akuntabilitas.

Rajo Ameh menilai perbaikan menuju Pemilu 2029 menjadi salah satu pelajaran yang dapat diambil dari polemik tersebut.

Baginya, demokrasi akan semakin kuat apabila setiap persoalan diselesaikan sedini mungkin melalui mekanisme yang tersedia, bukan setelah konsekuensi politik dan pemerintahan berjalan panjang.

Kini, keputusan berada di tangan Mahkamah Konstitusi.

Publik menunggu apakah permohonan tersebut dapat diterima dan diperiksa lebih lanjut atau justru kandas pada aspek formil maupun kewenangan.

Apa pun hasilnya, proses tersebut harus dihormati sebagai bagian dari mekanisme negara hukum.

Bagi masyarakat, sikap kritis tetap diperlukan, tetapi harus berjalan beriringan dengan kehati-hatian.

Demokrasi membutuhkan keberanian untuk bertanya, kedewasaan menerima proses hukum, serta komitmen untuk tidak menjadikan dugaan sebagai vonis.

Pada akhirnya, polemik PHPU Pilpres 2024 ini bukan hanya tentang seorang calon wakil presiden, melainkan juga tentang bagaimana Indonesia membangun sistem Pemilu yang semakin tertib, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh peserta maupun masyarakat. | RumahGadangNews.Com | */Redaksi | *** |

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Media Sosial

LAINNYA
x