x
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE RUMAHGADANGNEWS.COM [RGN#NEWS] WARKOP HARLEX MANGGAR SEDIA TEH MANIS - KOP SUSU - KOPI O - JUS - COKLAT DINGIN - COKLAT HANGAT & ANEKA KULINER ALAMAT JALAN SITU KULONG MINYAK MANGGAR DEKAT KAWASAN WISATA KULONG MINYAK BELITUNG TIMUR [RGN#NEWS] INDRI TOUR TRAVEL RENTAL SIAP MELAYANI PRIBADI & KELUARGA LEBIH NYAMAN & PENUH PESONA [RGN#NEWS] INDRI TOUR TRAVEL RENTAL SILAHKAN HUBUNGI +62 895 330 99999 3 [RGN#NEWS] MEDIA ONLINE RUMAHGADANGNEWS.COM HUBUNGI +62 877 495 0000 1 [RGN#NEWS]

Rajo Ameh Desak Pemerintah Audit Investasi & Kekayaan Tambang

9 minutes reading
Friday, 30 Oct 2026 02:30 60 RumahGadangNewsCom

RumahGadangNews.Com | JSCgroupmedia ~ Direktur Eksekutif Pinang Merah Indonesia, Rajo Ameh, meminta pemerintah pusat memperkuat pengawasan terhadap investasi pertambangan, kepemilikan perusahaan, dan pengelolaan keuntungan sumber daya alam.

Desakan tersebut disampaikan setelah menyoroti perjalanan bisnis Low Tuck Kwong, pengusaha kelahiran Singapura yang dikenal sebagai pendiri dan tokoh utama di balik perusahaan tambang batu bara PT Bayan Resources Tbk.

Rajo Ameh menilai pemerintah perlu memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya mineral Indonesia memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian nasional, mulai dari penerimaan negara, penciptaan lapangan kerja, pengembangan industri, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.

Ia juga meminta agar kebijakan pemberian kewarganegaraan kepada warga negara asing serta pengawasan terhadap penanaman modal asing (PMA) dilaksanakan secara cermat dan transparan.

Menurut Rajo Ameh, perjalanan bisnis pengusaha yang berasal dari negara lain dan kemudian menjadi warga negara Indonesia perlu menjadi bahan evaluasi pemerintah, terutama ketika kegiatan usahanya berkaitan dengan penguasaan sumber daya alam strategis.

“Low Tuck Kwong yang asalnya warga negara Singapura dan demi berbisnis tambang untuk mendapatkan konsesi tambang yang besar bersedia mengubah kewarganegaraannya menjadi Indonesia.

Di sinilah awal mulanya ia menjadi miliarder. Namun, sangat disayangkan apabila hasil pengerukan batu bara Indonesia justru lebih banyak dinikmati pihak luar negeri melalui berbagai kegiatan dan bantuan pendidikan.

Ini pelajaran berharga bagi pemerintah pusat agar lebih berhati-hati dalam memberikan kewarganegaraan kepada mereka yang berasal dari negara jiran di sekitar Indonesia,” ujar Rajo Ameh.

Ia meminta pemerintah menelusuri aliran keuntungan, kewajiban perpajakan, kepatuhan terhadap ketentuan investasi, dan kontribusi perusahaan terhadap perekonomian nasional.

Menurutnya, pengelolaan kekayaan alam tidak boleh hanya dinilai dari besarnya produksi atau nilai ekspor, tetapi juga dari seberapa besar manfaat ekonomi yang benar-benar tinggal dan berputar di Indonesia.

“Sekarang saatnya pemerintah pusat mengusut hal ini agar kekayaan bumi Indonesia tidak diangkut ke luar negeri.

Pemerintah juga perlu memastikan setiap investor asing atau PMA menjalankan kewajiban penempatan dan pengelolaan dananya sesuai ketentuan perbankan serta peraturan Indonesia,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menyangkut isu penting dalam tata kelola ekonomi nasional, yakni hubungan antara kewarganegaraan pengusaha, kepemilikan perusahaan, investasi asing, dan pengelolaan hasil sumber daya alam.

Namun, sejumlah hal perlu dibedakan secara hukum dan ekonomi.

Status kewarganegaraan seseorang tidak otomatis menentukan status perusahaan sebagai PMA atau penanaman modal dalam negeri (PMDN).

Demikian pula, kegiatan filantropi di luar negeri tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa keuntungan pertambangan Indonesia dialihkan secara ilegal.

Low Tuck Kwong dikenal sebagai pengusaha yang lahir di Singapura pada 17 April 1948. Profil perusahaan Bayan Resources menyebut dirinya sebagai Presiden Direktur dan tokoh utama yang membangun perusahaan tersebut.

See also  Fakta Unik Koala, Tidur 22 Jam Sehari & Punya Sidik Jari Mirip Manusia

Sejumlah biografi bisnis juga menyebut ia menjadi warga negara Indonesia pada 1992.

Dengan demikian, penyebutan dirinya sebagai pengusaha kelahiran Singapura yang kemudian menjadi WNI lebih tepat dibandingkan menyebutnya sebagai pengusaha asing tanpa menjelaskan perubahan status kewarganegaraannya.

Perjalanan bisnisnya di Indonesia dimulai jauh sebelum Bayan Resources dikenal sebagai salah satu perusahaan batu bara besar. Ia disebut datang ke Indonesia pada 1972 dan mendirikan PT Jaya Sumpiles Indonesia pada 1973.

Perusahaan tersebut bergerak di bidang pekerjaan tanah, konstruksi, dan kegiatan pendukung industri pertambangan. Pengalaman di sektor konstruksi kemudian menjadi salah satu landasan bagi pengembangan bisnisnya di bidang pertambangan.

Pada akhir dekade 1980-an, kegiatan usahanya mulai berkaitan lebih erat dengan proyek kontraktor pertambangan batu bara.

Perkembangan bisnis berlanjut melalui pengambilalihan dan pengembangan sejumlah aset pertambangan serta infrastruktur pendukung.

Bayan Resources kemudian dibangun sebagai kelompok usaha yang bergerak dalam kegiatan pertambangan dan perdagangan batu bara.

PT Bayan Resources Tbk melantai di Bursa Efek Indonesia pada 2008 dengan kode saham BYAN.

Perusahaan tersebut dikenal memiliki kegiatan pertambangan batu bara di Kalimantan serta infrastruktur pendukung, termasuk fasilitas pengangkutan dan pemuatan.

Model bisnis pertambangan yang terintegrasi dengan infrastruktur menjadi salah satu faktor penting dalam kegiatan operasional perusahaan.

Perkembangan Bayan Resources juga memperlihatkan bagaimana industri batu bara Indonesia tumbuh melalui kombinasi investasi, teknologi, infrastruktur, pasar ekspor, dan kebutuhan energi.

Batu bara selama bertahun-tahun menjadi salah satu komoditas ekspor penting Indonesia serta sumber penerimaan negara melalui pajak, royalti, dan berbagai kewajiban lainnya.

Namun, besarnya produksi dan nilai penjualan tidak otomatis menjawab pertanyaan mengenai distribusi manfaat ekonomi secara keseluruhan.

Dalam menilai kontribusi perusahaan pertambangan, pemerintah perlu menggunakan indikator yang terukur.

Di antaranya adalah penerimaan pajak dan royalti, pembayaran penerimaan negara bukan pajak, kewajiban reklamasi dan pascatambang, penyerapan tenaga kerja lokal, penggunaan produk dalam negeri, pembangunan infrastruktur, serta dampak lingkungan dan sosial.

Data tersebut perlu dibandingkan dengan skala produksi dan luas wilayah operasi agar publik dapat menilai manfaat serta beban yang ditimbulkan.

Persoalan kewarganegaraan Low Tuck Kwong juga perlu ditempatkan dalam kerangka hukum yang tepat.

Indonesia memiliki ketentuan mengenai pewarganegaraan, termasuk persyaratan administrasi, masa tinggal, kesetiaan kepada negara, dan ketentuan lain sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Seseorang yang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia secara sah mempunyai kedudukan sebagai WNI dengan hak dan kewajiban yang melekat padanya.

Karena itu, asal kelahiran seseorang di negara lain tidak dapat dijadikan dasar untuk meragukan kesetiaan atau legalitas status kewarganegaraannya.

Jika terdapat dugaan pelanggaran dalam proses pemberian kewarganegaraan, persoalan tersebut harus diperiksa melalui dokumen dan mekanisme hukum yang berlaku.

Pemeriksaan tidak seharusnya dibangun hanya berdasarkan asal negara, latar belakang etnis, atau keberhasilan ekonomi seseorang.

Hal serupa berlaku pada struktur kepemilikan perusahaan. Perusahaan yang tercatat di bursa memiliki pemegang saham, pengendali, pengurus, serta kewajiban keterbukaan informasi sesuai ketentuan pasar modal.

See also  Artis BJ yang Ditangkap karena Narkoba Adalah Bobby Joseph

Status pemegang saham sebagai WNI atau warga negara asing merupakan salah satu unsur yang perlu diperiksa, tetapi klasifikasi investasi perusahaan juga bergantung pada struktur modal, kepemilikan, pengendalian, dan ketentuan penanaman modal yang berlaku.

Pemerintah perlu memastikan seluruh perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan mematuhi aturan perizinan, perpajakan, lingkungan hidup, dan kewajiban keuangan.

Pengawasan tersebut harus diterapkan secara konsisten kepada semua pelaku usaha, baik perusahaan yang dikendalikan warga negara Indonesia maupun investor asing.

Prinsip kesetaraan di hadapan hukum menjadi penting untuk mencegah perlakuan berbeda berdasarkan identitas pemilik modal.

Permintaan Rajo Ameh agar dana investor disimpan di bank Indonesia juga berkaitan dengan kebijakan pengelolaan devisa dan kewajiban penempatan dana hasil ekspor sumber daya alam.

Pemerintah telah memiliki regulasi mengenai devisa hasil ekspor, termasuk pengaturan khusus bagi hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan pengolahan sumber daya alam.

Ketentuan tersebut bertujuan memperkuat cadangan devisa, menjaga stabilitas ekonomi, serta meningkatkan ketersediaan likuiditas di dalam negeri.

Namun, kewajiban penempatan dana tidak dapat disederhanakan menjadi perintah agar seluruh uang milik setiap investor asing harus disimpan di bank Indonesia.

Aturan yang berlaku memiliki cakupan, persyaratan, jenis transaksi, jangka waktu, dan pengecualian tertentu.

Pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka perbedaan antara modal investasi, penerimaan hasil ekspor, pembayaran kewajiban perusahaan, dividen pemegang saham, dan transaksi lintas negara.

Dalam praktik bisnis internasional, perusahaan dapat melakukan pembayaran kepada pemasok, membayar pinjaman, mengimpor peralatan, membagikan dividen, atau mengembangkan usaha di negara lain.

Transaksi lintas batas tersebut tidak otomatis merupakan pelanggaran.

Persoalan hukum muncul apabila terdapat penyimpangan dari kewajiban pelaporan, perpajakan, devisa hasil ekspor, transfer pricing, atau ketentuan lain yang berlaku.

Oleh sebab itu, pengawasan terhadap aliran dana perlu melibatkan koordinasi Kementerian Keuangan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak, serta lembaga penegak hukum sesuai kewenangannya.

Pemeriksaan dapat dilakukan melalui laporan keuangan, transaksi perbankan yang sah diakses, dokumen perpajakan, laporan keterbukaan emiten, dan data kepemilikan manfaat atau *beneficial ownership*.

Isu mengenai kegiatan filantropi Low Tuck Kwong juga harus diperlakukan secara proporsional.

Bantuan pendidikan, sumbangan kepada lembaga sosial, maupun dukungan terhadap kegiatan konservasi merupakan aktivitas yang dapat menjadi bagian dari tanggung jawab sosial pengusaha.

Apabila terdapat bantuan kepada lembaga pendidikan di Singapura, hal tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa keuntungan dari pertambangan Indonesia lebih banyak dinikmati negara tersebut.

Untuk menilai kontribusi sosial suatu pengusaha atau perusahaan, publik membutuhkan informasi mengenai penerima bantuan, sumber dana, nilai sumbangan, tujuan program, dan dampaknya.

Kegiatan filantropi di luar negeri dapat menjadi bahan diskusi mengenai prioritas sosial, tetapi tidak boleh dijadikan bukti tunggal terjadinya pengalihan kekayaan secara melawan hukum.

See also  Denny Indrayana Gugat Pilpres 2024, Rajo Ameh Soroti Etika

Di sisi lain, masyarakat di sekitar wilayah pertambangan berhak memperoleh manfaat yang nyata.

Kegiatan tambang dapat membuka lapangan kerja dan mendorong pembangunan infrastruktur, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan, perubahan tata ruang, kerusakan jalan, pencemaran air, serta konflik pemanfaatan lahan.

Karena itu, tanggung jawab perusahaan harus diukur tidak hanya melalui laporan keuangan, melainkan juga melalui kondisi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat di sekitar operasi.

Kalimantan sebagai salah satu pusat pertambangan batu bara nasional menghadapi tantangan besar dalam memastikan kegiatan ekonomi berjalan seimbang dengan perlindungan lingkungan.

Reklamasi lahan bekas tambang, pengelolaan air, pemulihan vegetasi, dan pengawasan lubang tambang menjadi persoalan yang membutuhkan perhatian berkelanjutan.

Pemerintah daerah dan masyarakat harus memperoleh akses terhadap informasi mengenai pelaksanaan kewajiban lingkungan perusahaan.

Selain itu, perubahan arah kebijakan energi dunia menuntut perusahaan batu bara mempersiapkan strategi jangka panjang.

Sejumlah negara mempercepat transisi menuju energi rendah karbon, sementara kebutuhan energi dan industri di berbagai negara masih membuat batu bara digunakan dalam sistem kelistrikan.

Kondisi tersebut menghadirkan tantangan bagi Indonesia untuk mengelola penerimaan dari komoditas batu bara sekaligus mengembangkan sumber energi alternatif dan industri bernilai tambah.

Dalam konteks tersebut, pemerintah perlu memperkuat hilirisasi, pengembangan energi terbarukan, diversifikasi ekonomi daerah, serta peningkatan keterampilan tenaga kerja.

Daerah penghasil batu bara tidak boleh bergantung selamanya pada satu komoditas. Penerimaan dari sumber daya alam harus dimanfaatkan untuk membangun fondasi ekonomi yang lebih beragam dan berkelanjutan.

Desakan Rajo Ameh dapat menjadi pintu masuk bagi evaluasi yang lebih luas mengenai tata kelola pertambangan dan investasi.

Namun, pemeriksaan terhadap Low Tuck Kwong maupun Bayan Resources harus didasarkan pada indikasi pelanggaran yang jelas, bukan semata-mata karena latar belakang kewarganegaraan atau besarnya kekayaan pemilik perusahaan.

Sampai terdapat bukti dan keputusan otoritas yang berwenang, tidak tepat menyimpulkan bahwa pengusaha tersebut telah melakukan penggelapan kekayaan negara atau mengalihkan keuntungan secara ilegal.

Pemerintah juga perlu membuka ruang bagi pengawasan publik melalui data yang mudah diakses dan dapat dibandingkan.

Informasi mengenai izin usaha pertambangan, produksi, kewajiban penerimaan negara, reklamasi, kepemilikan perusahaan, dan kepatuhan lingkungan dapat membantu masyarakat melakukan pengawasan secara lebih objektif.

Pada akhirnya, persoalan utama bukanlah dari negara mana seorang pengusaha dilahirkan, melainkan bagaimana kegiatan bisnisnya dijalankan dan sejauh mana perusahaan memenuhi kewajiban terhadap Indonesia.

Kewarganegaraan yang sah harus dihormati, investasi perlu memperoleh kepastian hukum, dan sumber daya alam wajib dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Indonesia membutuhkan kebijakan yang tegas, tetapi juga adil dan berbasis bukti.

Dengan pengawasan keuangan yang kuat, transparansi korporasi, penegakan hukum yang konsisten, serta perlindungan masyarakat dan lingkungan, kekayaan alam nasional dapat memberikan manfaat lebih luas bagi generasi sekarang maupun mendatang. | RumahGadangNews.Com | */Redaksi | *** |

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Media Sosial

LAINNYA
x