x
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE RUMAHGADANGNEWS.COM [RGN#NEWS] WARKOP HARLEX MANGGAR SEDIA TEH MANIS - KOP SUSU - KOPI O - JUS - COKLAT DINGIN - COKLAT HANGAT & ANEKA KULINER ALAMAT JALAN SITU KULONG MINYAK MANGGAR DEKAT KAWASAN WISATA KULONG MINYAK BELITUNG TIMUR [RGN#NEWS] INDRI TOUR TRAVEL RENTAL SIAP MELAYANI PRIBADI & KELUARGA LEBIH NYAMAN & PENUH PESONA [RGN#NEWS] INDRI TOUR TRAVEL RENTAL SILAHKAN HUBUNGI +62 895 330 99999 3 [RGN#NEWS] MEDIA ONLINE RUMAHGADANGNEWS.COM HUBUNGI +62 877 495 0000 1 [RGN#NEWS]

KUR Lunas, SHM Belum Kembali, Nasabah BRI Deli Serdang Mengeluh

5 minutes reading
Thursday, 13 Aug 2026 10:24 200 RumahGadangNewsCom

RumahGadangNews.Com | JSCgroupmedia ~ Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Sabam Pasaribu (69), warga Desa Sumber Rejo, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, belum juga diterima kembali meski pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dijaminkan telah dinyatakan lunas sejak 14 Mei 2025.

Hingga Senin (10/8/2026), Sabam mengaku masih menunggu kepastian dari BRI Unit Lapangan Segitiga terkait keberadaan dokumen agunan tersebut.

Sabam mengatakan, SHM tersebut digunakan sebagai agunan untuk pinjaman KUR dengan plafon Rp40 juta yang diperolehnya melalui BRI Unit Lapangan Segitiga. Pinjaman tersebut digunakan sebagai modal usaha dengan pola pembayaran musiman, yakni dua kali dalam setahun menyesuaikan masa panen.

Persoalan muncul setelah kewajiban kredit dinyatakan selesai. Sabam mengaku telah beberapa kali mendatangi kantor BRI Unit Lapangan Segitiga untuk mengambil kembali sertifikat tanah miliknya. Namun, dokumen yang seharusnya dikembalikan setelah kredit lunas itu belum juga diterimanya.

“Pinjaman KUR saya sudah lunas 14 Mei 2025. Tapi sampai sekarang agunan SHM belum dikembalikan pihak BRI Unit Lapangan Segitiga,” kata Sabam kepada wartawan, Senin (10/8/2026) di Lubukpakam.

Menurut Sabam, setelah kreditnya dinyatakan lunas, ia sempat mendapatkan penjelasan dari petugas bank agar menunggu proses administrasi sebelum sertifikat dapat diserahkan. Ia kemudian pulang dengan harapan dokumen tersebut segera dikembalikan.

“Nanti dihubungi kalau sudah selesai,” ujar Sabam menirukan penjelasan petugas ketika itu.

Namun, setelah beberapa pekan berlalu, Sabam kembali mendatangi kantor bank. Bukannya mendapatkan kepastian pengembalian dokumen, ia justru memperoleh informasi bahwa SHM miliknya diduga tidak ditemukan atau hilang.

See also  Haji Nurman Resmi Sandang Gala Datuk Rajo Basa

Kondisi tersebut membuat Sabam mempertanyakan prosedur penyimpanan dan pengamanan dokumen agunan nasabah. Pasalnya, sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang memiliki nilai hukum dan ekonomi bagi pemiliknya.

Sabam mengaku pihak bank kemudian menawarkan penyelesaian dengan cara mengurus penggantian SHM dan biaya prosesnya ditanggung bersama. Tawaran tersebut menurut dia tidak langsung diterima karena setelah dihitung, biaya yang harus dikeluarkan disebut mencapai puluhan juta rupiah.

“Setelah saya desak, mereka menawarkan biaya pergantian SHM ditanggung bersama. Tapi setelah diurus, biayanya disebut mencapai puluhan juta. Akhirnya saya mundur,” ucapnya.

Bagi Sabam, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai biaya pengurusan dokumen pengganti. Ia menginginkan kejelasan mengenai keberadaan sertifikat asli yang telah diserahkan kepada bank sebagai agunan selama masa kredit berlangsung.

Sebagai nasabah yang telah memenuhi kewajibannya, ia berharap pihak bank memberikan penjelasan secara terbuka mengenai proses pencarian SHM tersebut sekaligus memastikan haknya sebagai pemilik sertifikat.

Persoalan ini juga menjadi perhatian karena agunan kredit pada dasarnya merupakan dokumen penting yang dipercayakan nasabah kepada lembaga perbankan selama hubungan kredit berlangsung. Setelah kewajiban debitur selesai, pengembalian dokumen agunan menjadi bagian penting dalam penyelesaian administrasi kredit.

Kepala BRI Unit Lapangan Segitiga Ricky Sanova ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan dirinya belum mengetahui secara langsung persoalan tersebut. Ia menjelaskan bahwa dirinya belum menjabat sebagai kepala unit ketika peristiwa awal terkait agunan tersebut terjadi.

Meski demikian, Ricky memastikan pihaknya saat ini berupaya menelusuri keberadaan sertifikat milik Sabam. Pihak unit juga melakukan koordinasi dengan BRI Cabang Lubukpakam untuk mendapatkan informasi mengenai dokumen tersebut.

See also  Jadwal Kapal Pangkal Balam–Tanjung Ru Agustus 2026

Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa persoalan masih dalam proses penelusuran internal. Karena itu, status SHM tersebut belum dapat disimpulkan secara final sebagai hilang akibat kelalaian pihak tertentu sebelum proses pemeriksaan dan pencarian selesai.

Di sisi lain, kasus yang dialami Sabam menjadi pengingat penting bagi masyarakat yang menggunakan layanan kredit perbankan untuk selalu menyimpan bukti pelunasan, dokumen kredit, serta catatan penyerahan dan pengembalian agunan.

Nasabah juga memiliki kepentingan untuk memperoleh informasi yang jelas mengenai status dokumen miliknya. Terlebih, sertifikat tanah bukan sekadar berkas administratif, tetapi merupakan bukti hak atas tanah yang dapat digunakan dalam berbagai keperluan hukum dan ekonomi.

Bagi masyarakat pedesaan seperti Sabam, keberadaan sertifikat juga memiliki arti penting karena tanah sering menjadi salah satu aset utama keluarga.

Ketidakjelasan keberadaan dokumen tersebut tentu dapat menimbulkan kekhawatiran, terutama apabila pemilik membutuhkan sertifikat untuk kepentingan transaksi, pembiayaan, pewarisan, atau administrasi pertanahan lainnya.

Karena itu, penyelesaian persoalan ini diharapkan tidak berhenti pada pencarian dokumen secara internal. Diperlukan komunikasi yang terbuka antara nasabah dan pihak bank agar persoalan dapat diselesaikan secara proporsional serta tidak menimbulkan kerugian bagi pihak mana pun.

Pihak bank juga diharapkan memberikan penjelasan mengenai langkah yang sedang dilakukan, termasuk bagaimana prosedur penelusuran dokumen agunan, siapa pihak yang bertanggung jawab melakukan pemeriksaan, serta bagaimana mekanisme penyelesaian apabila dokumen tersebut benar-benar tidak ditemukan.

Sementara itu, Sabam berharap persoalan yang dialaminya dapat segera memperoleh jalan keluar. Ia menginginkan sertifikat miliknya ditemukan dan dikembalikan setelah kewajiban kreditnya selesai.

See also  Kapolri Ungkap Panen Jagung Polri Capai 3,9 Juta Ton

Kasus tersebut sekaligus menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak hanya memastikan pinjaman telah lunas, tetapi juga memastikan seluruh dokumen agunan telah dikembalikan secara resmi. Bukti pelunasan dan tanda terima pengembalian dokumen sebaiknya disimpan sebagai bagian dari arsip pribadi.

Bagi lembaga perbankan, kasus semacam ini juga menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola penyimpanan dokumen nasabah. Sistem administrasi yang tertib, pencatatan yang akurat, serta pengamanan dokumen secara berlapis merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik.

Kepercayaan tersebut menjadi modal utama dalam hubungan antara bank dan masyarakat. Ketika masyarakat menyerahkan dokumen berharga kepada lembaga keuangan, mereka pada dasarnya menaruh kepercayaan bahwa dokumen tersebut akan dijaga, dicatat, dan dikembalikan sesuai prosedur setelah kewajiban kredit diselesaikan.

Hingga kini, berdasarkan keterangan yang tersedia, BRI Unit Lapangan Segitiga masih melakukan pencarian dan berkoordinasi dengan BRI Cabang Lubukpakam. Karena proses tersebut masih berlangsung, keberadaan SHM Sabam belum dapat dipastikan.

Masyarakat tentu berharap persoalan tersebut segera mendapatkan titik terang. Jika sertifikat ditemukan, pengembalian kepada pemilik menjadi penyelesaian yang paling diharapkan.

Apabila ternyata dokumen benar-benar tidak ditemukan, maka mekanisme penyelesaian harus dilakukan secara jelas, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan memperhatikan hak serta potensi kerugian nasabah.

Pada akhirnya, persoalan Sabam bukan hanya tentang satu lembar sertifikat. Ini menyangkut kepastian hak nasabah, akuntabilitas pengelolaan dokumen, dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan perbankan.

Penyelesaian yang cepat, terbuka, dan berkeadilan akan menjadi langkah penting untuk memastikan persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik yang lebih luas. | RumahGadangNews.Com | */Redaksi | *** |

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Media Sosial

LAINNYA
x