x
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE RUMAHGADANGNEWS.COM [RGN#NEWS] WARKOP HARLEX MANGGAR SEDIA TEH MANIS - KOP SUSU - KOPI O - JUS - COKLAT DINGIN - COKLAT HANGAT & ANEKA KULINER ALAMAT JALAN SITU KULONG MINYAK MANGGAR DEKAT KAWASAN WISATA KULONG MINYAK BELITUNG TIMUR [RGN#NEWS] INDRI TOUR TRAVEL RENTAL SIAP MELAYANI PRIBADI & KELUARGA LEBIH NYAMAN & PENUH PESONA [RGN#NEWS] INDRI TOUR TRAVEL RENTAL SILAHKAN HUBUNGI +62 895 330 99999 3 [RGN#NEWS] MEDIA ONLINE RUMAHGADANGNEWS.COM HUBUNGI +62 877 495 0000 1 [RGN#NEWS]

Hotman Paris Resmi Bela Febrie, Sorotan Publik Kian Menguat

6 minutes reading
Sunday, 19 Jul 2026 16:02 91 RumahGadangNewsCom

RumahGadangNews.Com | JSCgroupmedia ~ Perkembangan perkara hukum yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kembali menyita perhatian publik.

Sorotan semakin menguat setelah pengacara senior Hotman Paris Hutapea menyatakan bergabung sebagai salah satu kuasa hukum Febrie dan mendampinginya dalam pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat, 17 Juli 2026.

Kehadiran Hotman Paris dalam tim pembela menjadi perhatian karena rekam jejaknya yang kerap menangani perkara-perkara besar di Indonesia.

Di sisi lain, perkara yang sedang dihadapi Febrie juga mendapat perhatian luas mengingat posisinya sebagai mantan pejabat tinggi penegak hukum.

Menurut keterangan yang disampaikan Hotman kepada awak media, penunjukan dirinya sebagai kuasa hukum dilakukan setelah Febrie menandatangani surat kuasa.

Dengan demikian, Hotman secara resmi menjadi bagian dari tim penasihat hukum yang akan mendampingi Febrie dalam proses hukum yang masih berlangsung.

Hotman mengatakan bahwa keputusannya menerima kuasa tersebut tidak didasarkan pada pertimbangan finansial.

Ia menyebut keterlibatannya dilandasi oleh keyakinan pribadi untuk memberikan pendampingan hukum kepada kliennya sesuai hak yang dijamin oleh sistem peradilan.

Ia juga menyampaikan pandangannya mengenai perjalanan karier Febrie selama bertugas di bidang penanganan tindak pidana khusus.

Menurut Hotman, Febrie pernah berperan dalam berbagai upaya penegakan hukum, termasuk penanganan perkara yang berkaitan dengan pemulihan aset negara.

Dalam pernyataannya, Hotman menyebut nilai aset yang menurutnya berhasil diselamatkan negara dari berbagai perkara mencapai angka yang sangat besar apabila digabungkan dengan capaian Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Pernyataan tersebut merupakan pandangan Hotman dan bukan merupakan penetapan atau kesimpulan hukum dalam perkara yang sedang berjalan.

See also  Rumah Gadang USA Jaga Marwah Minang di Amerika

Atas dasar penilaian tersebut, Hotman mengaku merasa terpanggil untuk memberikan pendampingan hukum kepada Febrie.

Ia menilai setiap warga negara, termasuk mantan pejabat publik, memiliki hak memperoleh pembelaan hukum secara adil sesuai prinsip **praduga tak bersalah**.

Prinsip tersebut merupakan salah satu pilar penting dalam sistem hukum Indonesia.

Seseorang yang sedang menjalani proses hukum tetap harus diperlakukan sebagai belum bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, kehadiran penasihat hukum bukan hanya menjadi hak konstitusional seorang tersangka, melainkan juga bagian dari mekanisme untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan menghormati hak asasi setiap pihak.

Dalam keterangannya, Hotman juga mengaku tidak menerima honorarium untuk menangani perkara tersebut. Ia menyatakan keputusan tersebut merupakan pilihan pribadinya dan bagian dari komitmennya sebagai advokat.

Pernyataan tersebut kemudian menjadi salah satu bagian yang paling banyak diperbincangkan masyarakat.

Tidak sedikit publik yang menilai langkah tersebut sebagai bentuk keyakinan pribadi seorang advokat terhadap pentingnya memberikan bantuan hukum, sementara sebagian lainnya memilih menunggu perkembangan perkara melalui proses peradilan.

Di sisi lain, Hotman juga menyampaikan dugaan pribadinya bahwa upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara dapat menimbulkan benturan kepentingan dengan berbagai pihak.

Pernyataan tersebut merupakan opini yang disampaikan oleh Hotman dan belum merupakan fakta yang telah dibuktikan dalam proses persidangan.

Sementara itu, berdasarkan keterangan yang disampaikan tim kuasa hukum, Febrie menjalani pemeriksaan selama beberapa jam.

Hotman menyebut kliennya menjawab **18 pertanyaan** dari penyidik pada pemeriksaan tersebut.

Menurut penjelasan Hotman, pemeriksaan kali ini berkaitan dengan salah satu perkara yang disebut berhubungan dengan **PT Asabri**.

Ia juga menyampaikan bahwa masih terdapat perkara lain yang menurutnya akan menjadi bagian dari proses hukum berikutnya, termasuk perkara yang disebut berkaitan dengan dugaan blackout di Sumatera serta perkara yang dikaitkan dengan PT Krakatau Steel.

See also  PSI dan PDI-P Bersilang Soal Polemik Ijazah Jokowi

Namun demikian, substansi masing-masing perkara tersebut masih berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang ada masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Dalam pemeriksaan tersebut, Febrie tidak langsung dilakukan penahanan.

Keputusan mengenai langkah hukum berikutnya sepenuhnya berada dalam kewenangan penyidik berdasarkan ketentuan hukum acara pidana serta hasil pemeriksaan yang dilakukan.

Perkembangan ini menunjukkan bahwa proses hukum masih terus berjalan dan belum mencapai tahap akhir.

Bagi masyarakat, dinamika perkara ini menjadi pengingat penting mengenai bagaimana sistem hukum bekerja.

Dalam setiap perkara pidana, terdapat tahapan mulai dari penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan, pelimpahan perkara, persidangan, hingga putusan pengadilan.

Setiap tahapan memiliki fungsi berbeda dan tidak dapat disamakan dengan putusan akhir mengenai bersalah atau tidaknya seseorang.

Karena itu, para ahli hukum kerap mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan suatu perkara hanya berdasarkan informasi yang berkembang di ruang publik.

Objektivitas menjadi hal yang sangat penting untuk menjaga kepercayaan terhadap proses penegakan hukum.

Di era digital, perkara-perkara besar sering kali berkembang tidak hanya di ruang sidang, tetapi juga di media sosial.

Berbagai komentar, opini, hingga spekulasi dapat muncul dengan sangat cepat.

Kondisi tersebut menuntut masyarakat memiliki kemampuan literasi hukum dan literasi informasi agar mampu membedakan antara fakta, pendapat, dan dugaan.

Mengedepankan informasi yang telah terverifikasi menjadi langkah penting agar diskursus publik tetap sehat dan tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.

Kehadiran pengacara senior dalam suatu perkara juga bukan hal yang luar biasa dalam sistem hukum.

Setiap advokat memiliki hak untuk memberikan pendampingan kepada kliennya sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik profesi.

See also  Polda Kepri Periksa 80 Saksi Korupsi Jembatan Selayang Pandang II

Demikian pula setiap tersangka memiliki hak memperoleh bantuan hukum sejak tahap awal pemeriksaan.

Hak tersebut merupakan bagian dari prinsip negara hukum yang menjamin persamaan setiap warga negara di hadapan hukum.

Perkara yang menjadi perhatian nasional seperti ini juga menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan komitmennya terhadap asas profesionalitas, independensi, dan akuntabilitas.

Masyarakat tentu berharap seluruh proses berjalan secara transparan, berdasarkan alat bukti yang sah, serta bebas dari intervensi pihak mana pun.

Pada saat yang sama, semua pihak juga diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Pernyataan dari kuasa hukum merupakan bagian dari hak pembelaan, sedangkan keterangan penyidik dan penuntut merupakan bagian dari proses penegakan hukum.

Penilaian akhir mengenai fakta hukum nantinya menjadi kewenangan pengadilan setelah seluruh alat bukti diperiksa secara terbuka.

Kasus ini sekaligus mengingatkan bahwa supremasi hukum tidak hanya diukur dari kemampuan menindak suatu perkara, tetapi juga dari kemampuan menjamin hak-hak setiap orang yang menjalani proses hukum.

Prinsip keadilan harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Dengan bergabungnya Hotman Paris sebagai kuasa hukum, perhatian publik terhadap perkembangan perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah diperkirakan akan semakin besar.

Namun di tengah tingginya perhatian tersebut, masyarakat diharapkan tetap mengedepankan sikap objektif, menghormati asas praduga tak bersalah, dan menunggu hasil proses hukum yang berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku.

Pada akhirnya, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetaplah yang akan menjadi dasar penilaian atas perkara ini, sementara seluruh pihak tetap berhak memperoleh perlindungan hukum dan perlakuan yang adil sesuai prinsip negara hukum Indonesia. | RumahGadangNews.Com | */Redaksi | *** |

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

LAINNYA
x