x
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE RUMAHGADANGNEWS.COM [RGN#NEWS] WARKOP HARLEX MANGGAR SEDIA TEH MANIS - KOP SUSU - KOPI O - JUS - COKLAT DINGIN - COKLAT HANGAT & ANEKA KULINER ALAMAT JALAN SITU KULONG MINYAK MANGGAR DEKAT KAWASAN WISATA KULONG MINYAK BELITUNG TIMUR [RGN#NEWS] INDRI TOUR TRAVEL RENTAL SIAP MELAYANI PRIBADI & KELUARGA LEBIH NYAMAN & PENUH PESONA [RGN#NEWS] INDRI TOUR TRAVEL RENTAL SILAHKAN HUBUNGI +62 895 330 99999 3 [RGN#NEWS] MEDIA ONLINE RUMAHGADANGNEWS.COM HUBUNGI +62 877 495 0000 1 [RGN#NEWS]

Rajo Ameh Usulkan Bukittinggi Menjadi Daerah Istimewa

3 minutes reading
Tuesday, 14 Jul 2026 10:17 203 RumahGadangNewsCom

RumahGadangNews.Com | JSCgroupmedia ~ Ketua Umum Dewan Pendiri Organisasi KMP Keluarga Minang Perantauan (KMP), Rajo Ameh, mengusulkan agar yang diperjuangkan sebagai daerah istimewa bukan Provinsi Sumatera Barat, melainkan Kota Bukittinggi.

Menurutnya, usulan tersebut didasarkan pada pertimbangan historis karena Bukittinggi pernah menjadi pusat Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) pada masa Agresi Militer Belanda II.

Pernyataan itu disampaikannya kepada awak media sebagai pandangan pribadi yang diharapkan dapat menjadi bahan diskusi publik dan kajian akademik.

Dalam keterangannya, Rajo Ameh mengatakan perubahan status tersebut tidak harus mengubah nama Kota Bukittinggi.

Mantan Manajer Umum dan Personalia Lomasasta Group itu menjelaskan bahwa Bukittinggi memiliki nilai sejarah penting dalam perjalanan Republik Indonesia.

Ia merujuk pada peran kota tersebut sebagai pusat Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) pada tahun 1948–1949 ketika pemerintah pusat menghadapi Agresi Militer Belanda II.

See also  Polemik Sayembara Begal Dedi Mulyadi Tuai Beragam Tanggapan

Meski demikian, Rajo Ameh menegaskan dirinya tidak bermaksud menyalahkan pihak-pihak yang tengah memperjuangkan perubahan status Provinsi Sumatera Barat menjadi Daerah Istimewa Minangkabau.

“Sebenarnya bukan Provinsi Sumatera Barat yang harus dijadikan daerah istimewa, tetapi Bukittinggi yang perlu kita perjuangkan menjadi Daerah Istimewa Bukittinggi. Tidak perlu mengubah nama Bukittinggi, cukup menambahkan predikat ‘Daerah Istimewa’ di depannya,” ujarnya.

Ia mengajak ninik mamak, akademisi, sejarawan, cendekiawan, datuk, tokoh masyarakat, serta generasi muda Minangkabau untuk melakukan kajian secara terbuka berdasarkan data sejarah.

Konteks sejarah

Dalam catatan sejarah Indonesia, Jakarta tetap menjadi ibu kota negara secara konstitusional sejak Proklamasi 17 Agustus 1945.

Namun, karena situasi perang mempertahankan kemerdekaan, pusat pemerintahan beberapa kali berpindah akibat Agresi Militer Belanda.

Yogyakarta menjadi pusat pemerintahan Republik Indonesia sejak Januari 1946 hingga Desember 1949.

Setelah Belanda menduduki Yogyakarta pada Desember 1948 dan menawan Presiden Soekarno, Wakil Presiden Mohammad Hatta, serta sejumlah pemimpin nasional, Menteri Kemakmuran Sjafruddin Prawiranegara membentuk Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) di Bukittinggi, Sumatera Barat.

See also  Artis BJ yang Ditangkap karena Narkoba Adalah Bobby Joseph

Dalam perkembangannya, aktivitas PDRI berpindah ke sejumlah daerah di Sumatera, termasuk wilayah Aceh, mengikuti situasi keamanan selama perang kemerdekaan.

“Saya tidak mengatakan perjuangan mereka salah. Itu adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi. Namun kalau dikaji dari sisi sejarah dan alasan pemberian status keistimewaan, menurut saya Bukittinggi memiliki dasar historis yang layak untuk dikaji,” katanya.

Sejumlah sejarawan membedakan antara status ibu kota Republik Indonesia dan pusat Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI).

Karena itu, pembahasan mengenai dasar historis suatu daerah untuk memperoleh status daerah istimewa tetap menjadi ruang diskusi akademik dan kebijakan publik.

Status daerah istimewa merupakan kewenangan negara

Secara konstitusional, pemberian status daerah istimewa merupakan kewenangan pemerintah pusat bersama DPR RI melalui mekanisme pembentukan undang-undang.

Penetapan tersebut mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk sejarah, budaya, politik, tata pemerintahan, serta kepentingan nasional.

Hingga saat ini Indonesia memiliki beberapa daerah dengan status khusus maupun istimewa, seperti Daerah Istimewa Yogyakarta, Daerah Khusus Jakarta, Aceh, Papua, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya yang masing-masing memiliki dasar hukum dan karakteristik berbeda.

See also  KPK OTT Rektor Unsoed, Jalur Mandiri Disorot Rawan Korupsi

Gagasan yang disampaikan Rajo Ameh menambah warna dalam diskusi mengenai sejarah dan identitas daerah di Indonesia.

Namun, apakah Bukittinggi layak memperoleh status daerah istimewa merupakan persoalan yang memerlukan kajian sejarah yang komprehensif, naskah akademik, dukungan masyarakat, serta keputusan politik melalui mekanisme konstitusional.

Dengan demikian, ruang dialog yang sehat, berbasis data, dan menghormati keberagaman pandangan menjadi langkah penting dalam membahas berbagai usulan mengenai masa depan tata pemerintahan daerah di Indonesia. | RumahGadangNews.Com | */Redaksi | *** |

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Media Sosial

LAINNYA
x