x
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE RUMAHGADANGNEWS.COM [RGN#NEWS] WARKOP HARLEX MANGGAR SEDIA TEH MANIS - KOP SUSU - KOPI O - JUS - COKLAT DINGIN - COKLAT HANGAT & ANEKA KULINER ALAMAT JALAN SITU KULONG MINYAK MANGGAR DEKAT KAWASAN WISATA KULONG MINYAK BELITUNG TIMUR [RGN#NEWS] INDRI TOUR TRAVEL RENTAL SIAP MELAYANI PRIBADI & KELUARGA LEBIH NYAMAN & PENUH PESONA [RGN#NEWS] INDRI TOUR TRAVEL RENTAL SILAHKAN HUBUNGI +62 895 330 99999 3 [RGN#NEWS] MEDIA ONLINE RUMAHGADANGNEWS.COM HUBUNGI +62 877 495 0000 1 [RGN#NEWS]

Bareskrim Periksa Pelapor Kasus Abu Janda, IKM Serahkan Bukti

5 minutes reading
Saturday, 11 Jul 2026 16:19 92 RumahGadangNewsCom

RumahGadangNews.Com | JSCgroupmedia ~ Bareskrim Polri terus mendalami laporan dugaan ujaran kebencian berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang dilayangkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) terhadap pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik memeriksa Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulvey, sebagai pelapor pada Senin, 6 Juli 2026, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Pemeriksaan dilakukan untuk mengklarifikasi laporan, melengkapi alat bukti, serta menggali kronologi dugaan pernyataan yang dinilai menyinggung masyarakat Minangkabau.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan atas laporan polisi bernomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Mei 2026.

Dalam pemeriksaan itu, Braditi mengaku menerima sekitar 30 pertanyaan dari penyidik.

Selain memberikan keterangan, pihak pelapor juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar, rekaman video, potongan video dari media sosial, hingga menghadirkan saksi tambahan untuk memperkuat laporan dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Braditi mengatakan proses pemeriksaan berlangsung sejak pagi hari dan berjalan sesuai prosedur penyelidikan yang dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

“Hari ini telah menjalankan klarifikasi dari tadi pagi, jam 10.00 kami diundang dan sudah memberikan bukti-bukti serta menjawab beberapa pertanyaan yang diberikan penyidik,” ujar Braditi kepada awak media usai pemeriksaan.

Ia menjelaskan, bukti yang disampaikan kepada penyidik tidak hanya berupa rekaman video yang menjadi pokok perkara, tetapi juga sejumlah dokumen pendukung yang menurutnya dapat memperjelas konteks dugaan pelanggaran.

See also  Anies Punya Program Baru di YouTube, #daripendopo, Apa Itu?

Menurut Braditi, langkah tersebut dilakukan agar proses hukum berjalan secara objektif berdasarkan alat bukti, bukan sekadar persepsi publik yang berkembang di media sosial.

Selain memberikan keterangan, DPP IKM juga meminta penyidik segera memanggil Permadi Arya sebagai pihak terlapor untuk dimintai klarifikasi mengenai isi pernyataan yang dipersoalkan.

“Kami berharap pihak kepolisian segera memanggil terlapor dalam hal ini Abu Janda agar dapat memberikan keterangannya,” katanya.

Braditi menilai ucapan Permadi Arya dalam sebuah ceramah yang diduga disampaikan di salah satu rumah ibadah di Amerika Serikat telah melukai perasaan masyarakat Minangkabau.

“Ucapan atau pidato tersebut sangat menyakitkan kami sebagai orang Minang dan juga masyarakat Sumatera Barat,” ujarnya.

Laporan DPP IKM sebelumnya didaftarkan ke Bareskrim Polri pada 26 Mei 2026.

Organisasi tersebut menilai terdapat dugaan penyebaran ujaran kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP yang berlaku.

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM DPP IKM, Defrizal Djamaris, sebelumnya menjelaskan bahwa laporan tersebut didasarkan pada pernyataan yang menurut pihaknya secara spesifik mengaitkan stereotip negatif terhadap masyarakat Sumatera Barat.

“Ada kata-kata yang spesifik menyerang atau memberikan ujaran kebencian kepada etnis tertentu, yaitu masyarakat Sumatera Barat yang sebagian besar adalah etnis Minangkabau,” kata Defrizal.

Ia menambahkan, pihaknya menilai narasi yang disampaikan dapat memicu stigma negatif terhadap kelompok masyarakat tertentu apabila dibiarkan berkembang tanpa klarifikasi.

Menurut Defrizal, persoalan tersebut bukan semata menyangkut kritik terhadap individu ataupun kebijakan suatu daerah, melainkan menyentuh identitas etnis yang memiliki sejarah panjang sebagai bagian dari keberagaman bangsa Indonesia.

See also  Polwan Gadungan Tipu Keluarga Tersangka, Ngaku Utusan Mabes

DPP IKM menegaskan bahwa laporan yang diajukan bukan bertujuan membatasi kebebasan berpendapat, melainkan meminta penegakan hukum apabila terdapat dugaan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana.

Di sisi lain, Permadi Arya membantah tuduhan bahwa dirinya menghina masyarakat Sumatera Barat maupun etnis Minangkabau.

Melalui pernyataannya, ia menegaskan tidak memiliki niat menyerang kelompok masyarakat tertentu.

“Saya tidak menghina rakyat Sumbar. Tapi kalau dasarnya sudah benci Abu Janda ya susah, tidak menghina pun bisa dianggap menghina,” ujar Permadi.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari klarifikasi yang telah beredar di ruang publik dan menunjukkan adanya perbedaan pandangan antara pelapor dan pihak yang dilaporkan.

Hingga kini, penyidik Bareskrim Polri belum menyampaikan kesimpulan mengenai perkara tersebut karena proses penyelidikan masih berlangsung.

Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, laporan masyarakat akan melalui sejumlah tahapan, mulai dari penerimaan laporan, klarifikasi terhadap pelapor, pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, pemanggilan pihak terlapor, hingga gelar perkara sebelum diputuskan apakah kasus tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Tahapan tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum untuk memastikan setiap perkara diproses secara profesional, objektif, dan berdasarkan bukti yang cukup.

Kasus ini juga kembali mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan pendapat di ruang publik, terutama melalui media sosial maupun forum yang dapat diakses secara luas.

Perkembangan teknologi informasi membuat setiap pernyataan dapat tersebar dalam hitungan detik dan menjangkau jutaan orang.

See also  Rajo Ameh Usulkan Bukittinggi Menjadi Daerah Istimewa

Dalam situasi seperti itu, pilihan kata yang menyangkut identitas suku, agama, ras, maupun golongan memiliki potensi menimbulkan dampak sosial yang lebih besar dibandingkan komunikasi dalam ruang terbatas.

Para pakar komunikasi publik selama ini mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi merupakan hak konstitusional setiap warga negara.

Namun, hak tersebut juga disertai tanggung jawab untuk tidak menyebarkan ujaran yang dapat memicu kebencian, diskriminasi, atau konflik antarkelompok masyarakat.

Indonesia sebagai negara yang memiliki ratusan kelompok etnis, bahasa, dan budaya membutuhkan ruang publik yang sehat serta dialog yang menghormati keberagaman.

Dalam konteks itu, penegakan hukum terhadap dugaan ujaran kebencian bukan hanya bertujuan memberikan kepastian hukum bagi para pihak, tetapi juga menjaga harmoni sosial dan memperkuat persatuan nasional.

Hingga berita ini ditulis, Bareskrim Polri masih melanjutkan proses penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti serta keterangan dari para pihak terkait.

Belum ada keputusan mengenai ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

Oleh karena itu, seluruh pihak tetap berkewajiban menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Hasil akhir perkara sepenuhnya akan ditentukan melalui mekanisme hukum berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, kasus ini tidak hanya menjadi ujian bagi penegakan hukum terhadap dugaan ujaran kebencian, tetapi juga menjadi pengingat penting bahwa kebebasan berpendapat di ruang publik harus selalu diimbangi dengan tanggung jawab, penghormatan terhadap keberagaman, dan komitmen menjaga persatuan bangsa. | RumahGadangNews.Com | */Redaksi | *** |

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

LAINNYA
x