x
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE RUMAHGADANGNEWS.COM [RGN#NEWS] WARKOP HARLEX MANGGAR SEDIA TEH MANIS - KOP SUSU - KOPI O - JUS - COKLAT DINGIN - COKLAT HANGAT & ANEKA KULINER ALAMAT JALAN SITU KULONG MINYAK MANGGAR DEKAT KAWASAN WISATA KULONG MINYAK BELITUNG TIMUR [RGN#NEWS] INDRI TOUR TRAVEL RENTAL SIAP MELAYANI PRIBADI & KELUARGA LEBIH NYAMAN & PENUH PESONA [RGN#NEWS] INDRI TOUR TRAVEL RENTAL SILAHKAN HUBUNGI +62 895 330 99999 3 [RGN#NEWS] MEDIA ONLINE RUMAHGADANGNEWS.COM HUBUNGI +62 877 495 0000 1 [RGN#NEWS]

Warga Dendang Adukan Sengketa Lahan PT BRS ke DPRD Babel

7 minutes reading
Thursday, 24 Sep 2026 01:01 182 RumahGadangNewsCom

RumahGadangNews.Com | JSCgroupmedia ~ Sengketa penguasaan dan pemanfaatan lahan kembali mencuat di Kabupaten Bangka Barat.

Sejumlah warga Desa Dendang, Kecamatan Kelapa, mendatangi DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Selasa (22/9/2026) untuk mengadukan dugaan tumpang tindih penguasaan lahan dengan konsesi PT Bangun Rimba Sejahtera (BRS).

Warga meminta pemerintah memastikan status hukum lahan yang mereka klaim telah dikelola secara turun-temurun, sekaligus memeriksa aktivitas perkebunan kelapa sawit yang disebut berada di dalam kawasan konsesi. ([Babelpos][1])

Dalam audiensi tersebut, perwakilan warga, Jumli, mengatakan masyarakat datang ke DPRD Babel karena terdapat lahan yang selama ini mereka kelola tetapi kemudian dipersoalkan keberadaannya setelah masuk dalam kawasan izin perusahaan.

Menurut warga, persoalan bukan sekadar batas lahan, melainkan menyangkut kepastian hukum, keberlanjutan sumber penghidupan, serta aktivitas di lapangan yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukan izin yang mereka ketahui.

Warga menyebut luas lahan yang menjadi perhatian utama sekitar 64 hektare, meskipun pemberitaan lokal lainnya menyebut angka sekitar 65 hektare.

Lahan tersebut berada di Desa Dendang dan berbatasan dengan wilayah Desa Limbung, Kecamatan Jebus, Bangka Barat. BabelPos melaporkan warga mempersoalkan aktivitas dalam konsesi PT BRS serta adanya klaim kepemilikan dari sejumlah pihak.

Jumli mengungkapkan, masyarakat mempertanyakan keberadaan tanaman kelapa sawit di areal yang menurut pengetahuan mereka merupakan kawasan izin untuk tanaman kehutanan.

Warga menyebut izin perusahaan berkaitan dengan tanaman kayu seperti akasia dan eucalyptus, sedangkan kondisi yang mereka lihat di lapangan didominasi tanaman sawit.

Klaim mengenai keberadaan sawit tersebut menjadi salah satu poin yang menurut warga perlu diperiksa secara objektif oleh instansi berwenang.

“Kalau itu memang IUP BRS, kenapa BRS tidak menuntut siapa yang melaksanakan penanaman kebun sawit?” kata Jumli, sebagaimana diberitakan media lokal.

Warga juga mengaku mengalami dampak langsung. Sujono, salah satu warga Dendang, menyebut lahan sekitar satu hektare miliknya telah digusur dan kemudian ditanami sawit.

Ia mengatakan terdapat sekitar 10 warga yang mengalami persoalan serupa dengan luas lahan masing-masing berkisar satu hingga dua hektare.

Warga berharap penyelesaian dilakukan tanpa menimbulkan konflik baru dengan pihak yang telah menanam sawit di lokasi tersebut.

See also  Connie Sentil Teddy, Polemik Dino Patti Djalal Memanas

Persoalan ini memiliki sejarah yang lebih panjang.

Data dan sejumlah pemberitaan terdahulu menunjukkan bahwa PT Bangun Rimba Sejahtera memperoleh izin Hutan Tanaman Industri melalui SK Menteri Kehutanan Nomor 336/Menhut-II/2013 dengan luas awal sekitar 66.460 hektare di Kabupaten Bangka Barat.

Izin tersebut kemudian mengalami perubahan melalui keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2021 dengan luas sekitar 57.238 hektare.

Dokumen pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga mencatat bahwa masyarakat Bangka Barat telah menyampaikan persoalan konsesi PT BRS kepada pemerintah.

Pada Juli 2024, Pemprov Babel menerima audiensi warga dari sejumlah wilayah Bangka Barat terkait konsesi tersebut.

Saat itu pemerintah menyatakan perlunya pendataan dan penentuan titik koordinat lahan yang telah dikerjakan masyarakat agar persoalan dapat disampaikan kepada pemerintah pusat.

Masalah tumpang tindih antara konsesi dan ruang kelola masyarakat juga telah menjadi perhatian berbagai organisasi masyarakat sipil.

WALHI, misalnya, sejak 2017 menyuarakan penolakan terhadap konsesi HTI PT BRS dan menyebut konsesi tersebut berpotensi memengaruhi wilayah kelola masyarakat di puluhan desa Bangka Barat.

Kajian akademik dari Universitas Bangka Belitung memberikan konteks penting terhadap sejarah persoalan tersebut.

Penelitian hukum yang tersimpan di repositori UBB menelaah pelaksanaan hak dan kewajiban PT Bangun Rimba Sejahtera berdasarkan regulasi kehutanan dan SK IUPHHK-HTI 2013.

Penelitian itu menyimpulkan, berdasarkan data dan wawancara yang digunakan peneliti pada saat penelitian, terdapat persoalan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perusahaan sebagaimana dipersyaratkan dalam aturan yang menjadi objek kajian.

Namun, temuan penelitian akademik tersebut tidak dapat secara otomatis digunakan untuk menyimpulkan bahwa setiap aktivitas PT BRS di lokasi yang kini disengketakan melanggar hukum.

Status setiap bidang tanah tetap harus diperiksa berdasarkan dokumen perizinan, peta konsesi, batas kawasan hutan, riwayat penguasaan, bukti hak atau penguasaan masyarakat, serta kondisi faktual di lapangan.

Aspek inilah yang menjadi sangat penting dalam kasus Dendang. Persoalan lahan tidak cukup diselesaikan hanya dengan mempertemukan klaim warga dan klaim perusahaan.

Pemerintah perlu mencocokkan seluruh data spasial dan administrasi secara terbuka.

Titik koordinat lahan, peta kawasan hutan, peta perizinan perusahaan, riwayat penguasaan masyarakat, serta kondisi tanaman yang ada di lokasi harus ditempatkan dalam satu basis data yang dapat diverifikasi.

See also  Rajo Ameh Siapkan Rp46,9 Juta Bangun Media Ranah & Rantau

Langkah pemeriksaan lapangan juga disebut telah dilakukan.

Jumli menyatakan aspirasi warga telah diteruskan kepada Tim Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Gakkum) dan tim tersebut turun ke wilayah PT BRS untuk memeriksa aktivitas serta legalitas di lapangan.

Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya juga menyampaikan bahwa tim Gakkum telah melakukan pengecekan. Sampai berita ini disusun, hasil resmi pemeriksaan tersebut belum tersedia secara terbuka dalam sumber yang dapat diverifikasi.

Ketua DPRD Babel menilai pemeriksaan faktual diperlukan agar persoalan tidak berhenti pada saling klaim.

Menurut Didit, masyarakat menginginkan kepastian terhadap lahan yang mereka anggap sebagai warisan keluarga dan telah dikelola secara turun-temurun.

DPRD Babel kemudian menjadi salah satu kanal politik dan kelembagaan bagi warga untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada pemerintah pusat.

Dalam konteks yang lebih luas, pemerintah daerah sebelumnya juga pernah mengusulkan evaluasi terhadap perizinan PT BRS.

ANTARA melaporkan bahwa pada Mei 2022 Pemerintah Provinsi Babel mengirimkan surat kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang antara lain menyoroti belum terlaksananya kewajiban kemitraan dengan masyarakat di areal PBPH.

Pemerintah daerah ketika itu mengusulkan agar kementerian mempertimbangkan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artinya, sengketa di Dendang bukan persoalan yang muncul secara tiba-tiba pada September 2026. Riwayat persoalan konsesi PT BRS telah berlangsung lebih dari satu dekade, sejak izin HTI diterbitkan pada 2013.

Data TanahKita mencatat konflik masyarakat dengan konsesi PT BRS di Bangka Barat telah menjadi isu sejak 2013 dan mencakup sejumlah kecamatan.

Perkembangan terbaru di Dendang menunjukkan bahwa persoalan lama tersebut kini kembali memperoleh perhatian. Pada Juli 2026, rencana pelaksanaan tata batas kawasan oleh PT BRS juga dilaporkan memicu penolakan di sejumlah desa Bangka Barat.

Dalam pemberitaan tersebut, perusahaan menyebut kegiatan tata batas sebagai bagian dari proses untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas kawasan hutan produksi dan mencegah tumpang tindih penguasaan lahan.

Dari perspektif tata kelola, langkah paling konstruktif saat ini adalah menghadirkan verifikasi bersama yang melibatkan pemerintah, kementerian terkait, pemerintah desa, masyarakat, perusahaan, serta lembaga teknis pertanahan dan kehutanan.

Hasilnya perlu dituangkan dalam peta dan berita acara yang jelas sehingga setiap pihak mengetahui bidang mana yang berada di dalam atau di luar konsesi, status kawasan, dasar penguasaan, serta bentuk pemanfaatan yang diperbolehkan.

See also  Mentawai Jadi Provinsi Sendiri, Mungkinkah? Ini Syarat & Tantangannya

Hal lain yang tidak kalah penting ialah memastikan setiap tuduhan dapat dibuktikan.

Dugaan penyerobotan lahan, dugaan penanaman sawit dalam areal dengan peruntukan berbeda, maupun klaim kepemilikan turun-temurun merupakan persoalan serius yang tidak seharusnya diputuskan hanya berdasarkan pernyataan sepihak.

Sebaliknya, perusahaan juga perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar legalitas aktivitas dan batas areal yang mereka kuasai.

Dalam penelusuran berbagai sumber yang tersedia, terdapat perbedaan penyebutan nama perusahaan. Materi yang diberikan untuk berita ini menyebut PT Bumi Sawit Restu, sedangkan sumber pemerintah, ANTARA, WALHI, UBB, BabelPos dan berbagai database mengenai perkara tersebut secara konsisten menyebut PT Bangun Rimba Sejahtera (PT BRS).

Karena itu, untuk menjaga akurasi dan menghindari informasi keliru, redaksi menggunakan nama PT Bangun Rimba Sejahtera (BRS).

Verifikasi dokumen badan hukum dan perizinan perusahaan tetap diperlukan sebelum nama tersebut digunakan sebagai dasar tuduhan hukum.

Persoalan Dendang pada akhirnya bukan hanya tentang 64 hektare lahan.

Di balik angka tersebut terdapat keluarga, kebun, sumber pendapatan, sejarah penguasaan tanah, kepastian tata ruang dan kewibawaan hukum.

Pemerintah memiliki pekerjaan penting untuk memastikan tidak ada warga yang kehilangan ruang hidup tanpa mekanisme hukum yang jelas, sekaligus memastikan izin perusahaan yang sah tetap memperoleh perlindungan sesuai peraturan.

Penyelesaian yang transparan, berbasis koordinat dan dokumen, serta membuka ruang bagi seluruh pihak menjadi jalan paling rasional untuk mencegah konflik meluas.

Jika terdapat pelanggaran, penegakan hukum harus berjalan berdasarkan bukti. Jika terdapat tumpang tindih administrasi, pemerintah perlu memperbaikinya.

Jika klaim masyarakat memiliki dasar hukum, hak tersebut harus mendapatkan kepastian. Sebaliknya, jika suatu klaim tidak dapat dibuktikan, penyelesaiannya juga harus dilakukan secara objektif.

Dengan demikian, hasil pemeriksaan Gakkum Kementerian Kehutanan, verifikasi peta konsesi, pemeriksaan status kawasan, serta klarifikasi dari PT BRS menjadi informasi penting yang patut ditunggu publik.

Sampai hasil resmi tersebut diumumkan, dugaan penyerobotan maupun dugaan pelanggaran pemanfaatan kawasan perlu tetap ditempatkan sebagai klaim yang sedang diperiksa, bukan sebagai fakta hukum yang telah berkekuatan tetap.

Prinsip kehati-hatian itu penting agar penyelesaian sengketa Dendang menghasilkan kepastian, bukan konflik baru. | RumahGadangNews.Com | */Redaksi | *** |

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Media Sosial

LAINNYA
x