x
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE RUMAHGADANGNEWS.COM [RGN#NEWS] WARKOP HARLEX MANGGAR SEDIA TEH MANIS - KOP SUSU - KOPI O - JUS - COKLAT DINGIN - COKLAT HANGAT & ANEKA KULINER ALAMAT JALAN SITU KULONG MINYAK MANGGAR DEKAT KAWASAN WISATA KULONG MINYAK BELITUNG TIMUR [RGN#NEWS] INDRI TOUR TRAVEL RENTAL SIAP MELAYANI PRIBADI & KELUARGA LEBIH NYAMAN & PENUH PESONA [RGN#NEWS] INDRI TOUR TRAVEL RENTAL SILAHKAN HUBUNGI +62 895 330 99999 3 [RGN#NEWS] MEDIA ONLINE RUMAHGADANGNEWS.COM HUBUNGI +62 877 495 0000 1 [RGN#NEWS]

Korlantas Tegaskan Pelat Nomor Tak Boleh Ditutup untuk Hindari ETLE

5 minutes reading
Tuesday, 29 Sep 2026 07:59 253 RumahGadangNewsCom

RumahGadangNews.Com | JSCgroupmedia ~ Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali mengingatkan pengguna kendaraan bermotor agar tidak menutup, mengubah, melipat, mengecat ulang, atau memasang aksesori yang membuat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sulit dikenali ketika melintas di jalan.

Penegasan tersebut disampaikan karena praktik menyamarkan identitas kendaraan masih ditemukan dan dapat menghambat sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) maupun proses identifikasi saat terjadi pelanggaran atau kecelakaan.

Korlantas menyatakan TNKB bukan sekadar pelengkap kendaraan. Nomor registrasi merupakan identitas resmi yang harus terpasang sesuai ketentuan dan dapat dibaca dengan jelas.

Karena itu, berbagai rekayasa visual yang mengaburkan karakter pelat tidak dapat dibenarkan dengan alasan estetika, kebiasaan, maupun upaya menghindari kamera penegakan hukum.

Ketentuan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas.

Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilengkapi TNKB.

Sementara Pasal 280 menetapkan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu bagi pengemudi kendaraan yang tidak dipasangi TNKB sebagaimana ditetapkan Polri.

Korlantas pada Juli 2026 secara khusus menyebut sejumlah bentuk penyamaran yang menjadi perhatian, antara lain penggunaan penutup pelat, perubahan bentuk huruf dan angka, pelipatan pelat, pengecatan ulang hingga sulit dibaca, serta pemasangan benda atau aksesori yang menutupi sebagian nomor.

See also  Yusril Ziarah ke Makam Natsir Jelang Ujian Doktor

Praktik semacam itu dinilai dapat mengganggu proses pembacaan identitas kendaraan oleh kamera maupun petugas.

Fenomena tersebut bukan sekadar dugaan di ruang digital.

Dalam kegiatan penertiban di kawasan Kramat Bunder, Jakarta Pusat, pada 17 Juli 2026, petugas menemukan pengendara yang menutup sebagian TNKB menggunakan kartu plastik.

Menurut laporan Korlantas, pengendara tersebut mengaku sengaja melakukannya karena khawatir terkena penindakan ETLE. Petugas kemudian meminta penutup tersebut dilepas.

Dalam patroli yang sama, polisi juga menemukan kendaraan tanpa pelat pada bagian tertentu serta TNKB yang dimodifikasi sehingga sulit dikenali.

Temuan itu memperlihatkan bahwa persoalan identitas kendaraan bukan hanya menyangkut kemampuan kamera membaca nomor, tetapi juga kepatuhan pemilik terhadap ketentuan registrasi kendaraan.

Skala pengawasan elektronik pun terus berkembang. Data Rakernis Fungsi Lalu Lintas Korlantas 2026 yang dikutip Korlantas menyebut hingga Mei 2026 terdapat 1.614 perangkat ETLE yang beroperasi di Indonesia.

Sepanjang 2025, sistem tersebut memvalidasi 9.130.743 pelanggaran, meningkat 82,10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Teknologi ETLE bekerja dengan menangkap bukti elektronik yang kemudian diverifikasi petugas.

Korlantas menjelaskan sistem tersebut memanfaatkan kamera, sensor, teknologi pengenalan pelat atau Automatic Number Plate Recognition (ANPR) serta kecerdasan buatan untuk membantu mendeteksi sejumlah pelanggaran.

Rekaman elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti sesuai ketentuan hukum.

Perkembangan teknologi bahkan mulai mempersempit ruang bagi pengendara yang berusaha menyamarkan identitas kendaraannya. Pada Agustus 2026, Korlantas menerapkan teknologi pengenalan wajah atau face recognition pada ETLE.

See also  Koperasi Merah Putih Viral di Lereng Gunung Prau

Menurut Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasatya, teknologi tersebut memungkinkan identifikasi pelanggar meskipun kendaraan menggunakan pelat palsu, pelat ditutup, atau tidak memasang TNKB.

Data Korlantas yang diberitakan ANTARA menunjukkan bahwa selama semester pertama 2026 kamera ETLE merekam 16.812 pelanggaran terkait pelat nomor, termasuk kendaraan tanpa TNKB maupun yang menggunakan pelat palsu.

Sebanyak 77,24 persen pelanggaran tersebut dilakukan pengendara sepeda motor.

Artinya, menutup nomor kendaraan bukan strategi yang dapat diandalkan untuk menghindari penegakan hukum.

Bahkan ketika pembacaan nomor terhambat, kepolisian memiliki mekanisme lain, termasuk patroli lapangan.

Pada Oktober 2025, Kepala Korlantas Polri saat itu menegaskan kendaraan dengan pelat yang ditutup tetap dapat ditindak melalui penegakan manual atau teguran.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kemudian menyatakan pada Juli 2026 akan kembali memperkuat hunting system untuk menyasar sejumlah pelanggaran, termasuk kendaraan yang sengaja menutup atau mengubah TNKB dengan lakban maupun stiker.

Penegakan hukum tersebut juga tidak semata diarahkan untuk mengejar angka penilangan.

Dalam Operasi Patuh 2026, Korlantas menyatakan 60 persen penindakan menggunakan ETLE, 30 persen melalui tilang manual, sedangkan 10 persen dilakukan dengan teguran atau pendekatan humanis.

Pelanggaran TNKB yang menjadi sasaran antara lain pelat dicopot, tidak dipasang, ditutup sebagian, dimodifikasi, atau disamarkan menggunakan stiker maupun cat.

Kakorlantas menekankan bahwa tujuan akhirnya adalah membangun kepatuhan, bukan sekadar meningkatkan jumlah penindakan.

See also  Rajo Ameh Apresiasi Langkah Prabowo, Bersihkan Pemerintahan

Pendekatan tersebut penting karena disiplin lalu lintas akan lebih berkelanjutan apabila tumbuh dari kesadaran pengguna jalan, bukan hanya karena kekhawatiran terhadap sanksi.

Dari perspektif keselamatan publik, keterbacaan TNKB juga mempunyai fungsi yang lebih luas.

Identitas kendaraan diperlukan ketika polisi melakukan pemeriksaan, menelusuri kendaraan yang terlibat kecelakaan, menangani tindak pidana di jalan, atau memastikan pemberitahuan pelanggaran dikirim kepada pihak yang tepat.

Transformasi digital juga bergerak menuju sistem yang semakin terintegrasi.

Pada September 2026, Korlantas menyatakan sedang memperkuat keterhubungan proses penegakan hukum ETLE, mulai dari penindakan, penyelesaian perkara, pembayaran denda hingga pencatatan dalam satu ekosistem.

Bagi masyarakat, langkah paling sederhana sekaligus paling aman adalah menggunakan TNKB resmi sesuai bentuk dan pemasangan yang ditentukan.

Tidak perlu menambahkan pelindung yang menutupi karakter, membengkokkan pelat agar tampak berbeda, atau mengubah angka dan huruf demi tampilan tertentu.

Kepatuhan tersebut bukan hanya persoalan menghindari denda. Nomor kendaraan yang jelas membantu menciptakan sistem lalu lintas yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pengendara memperoleh kepastian identitas, petugas memiliki sarana identifikasi, dan masyarakat memiliki mekanisme penegakan hukum yang semakin terdokumentasi.

Di tengah percepatan digitalisasi kepolisian, pesan Korlantas menjadi semakin sederhana: jangan menyamarkan identitas kendaraan untuk menghindari aturan.

Teknologi penegakan hukum terus berkembang, sementara kewajiban dasar pengguna jalan tetap sama—mengoperasikan kendaraan secara sah, tertib, aman dan bertanggung jawab. | RumahGadangNews.Com | */Redaksi | *** |

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Media Sosial

LAINNYA
x