x
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE RUMAHGADANGNEWS.COM [RGN#NEWS] WARKOP HARLEX MANGGAR SEDIA TEH MANIS - KOP SUSU - KOPI O - JUS - COKLAT DINGIN - COKLAT HANGAT & ANEKA KULINER ALAMAT JALAN SITU KULONG MINYAK MANGGAR DEKAT KAWASAN WISATA KULONG MINYAK BELITUNG TIMUR [RGN#NEWS] INDRI TOUR TRAVEL RENTAL SIAP MELAYANI PRIBADI & KELUARGA LEBIH NYAMAN & PENUH PESONA [RGN#NEWS] INDRI TOUR TRAVEL RENTAL SILAHKAN HUBUNGI +62 895 330 99999 3 [RGN#NEWS] MEDIA ONLINE RUMAHGADANGNEWS.COM HUBUNGI +62 877 495 0000 1 [RGN#NEWS]

Riwayat Pendidikan Gibran Kembali Dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi

8 minutes reading
Friday, 25 Sep 2026 00:49 348 RumahGadangNewsCom

RumahGadangNews.Com | JSCgroupmedia ~ Riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan setelah sejumlah pihak mengajukan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan tersebut mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden, sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan dokumen persyaratan yang diserahkan pada 2023 telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi ketentuan.

Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan antara lain oleh Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, serta sejumlah warga.

Sidang pemeriksaan pendahuluan berlangsung pada 21 September 2026, kemudian dilanjutkan dengan agenda mendengar jawaban KPU, keterangan Bawaslu dan Pihak Terkait pada 23 September 2026.

Hingga 25 September 2026, belum terdapat putusan akhir MK atas perkara tersebut.

Pokok perdebatan berada pada satu pertanyaan utama: apakah dokumen pendidikan luar negeri yang digunakan Gibran untuk memenuhi persyaratan pencalonan wakil presiden pada Pemilu 2024 telah memenuhi ketentuan pendidikan minimal yang ditetapkan undang-undang?

Menurut Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, calon presiden dan wakil presiden harus berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat.

Ketentuan tersebut kembali ditegaskan dalam Pasal 13 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

Dalam dokumen riwayat pendidikan yang selama ini dipublikasikan melalui data kepemiluan, Gibran tercatat menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura, pada 2002–2004, kemudian melanjutkan pendidikan di UTS Insearch, Sydney, Australia, pada 2004–2007, sebelum melanjutkan pendidikan tinggi di Management Development Institute of Singapore (MDIS) pada 2007–2010.

Sejumlah pemberitaan sebelumnya mengutip data KPU mengenai rangkaian pendidikan tersebut.

Khusus pendidikan di MDIS, pihak institusi memberikan konfirmasi resmi pada 2025.

MDIS menyatakan Gibran merupakan mahasiswa penuh waktu pada periode 2007–2010 dan selama masa tersebut menyelesaikan Advanced Diploma, kemudian Bachelor of Science (Honours) in Marketing yang diberikan oleh University of Bradford, Inggris, yang saat itu menjadi mitra universitas MDIS.

Sementara UTS Insearch merupakan lembaga pendidikan jalur (pathway) di Sydney yang kemudian berganti nama menjadi UTS College.

Artinya, lembaga tersebut tidak boleh secara otomatis disamakan dengan program sarjana UTS. Status pendidikan yang ditempuh seseorang di UTS College harus dilihat berdasarkan program yang diikuti dan kualifikasi yang diterbitkan.

Persoalan kemudian muncul karena rangkaian pendidikan luar negeri tersebut dikaitkan dengan dokumen penyetaraan pendidikan yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan.

See also  Denny Indrayana Gugat Pilpres 2024, Rajo Ameh Soroti Etika

Komisi Informasi Pusat pada 11 Maret 2026 memutus sengketa informasi publik terkait dokumen penyetaraan pendidikan atas nama Gibran.

Majelis Komisioner menyatakan salinan Surat Keterangan kesetaraan pendidikan Grade 12 UTS Insearch, Sydney, 2006 atas nama Gibran merupakan informasi terbuka.

Putusan itu diberikan dalam perkara antara Bonatua Silalahi sebagai pemohon dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai termohon.

Dokumen tersebut kemudian menjadi bagian penting dalam perdebatan publik dan hukum mengenai bagaimana pendidikan Gibran di luar negeri dinilai sebagai pendidikan yang memenuhi persyaratan minimal calon presiden dan wakil presiden.

Namun, terdapat dua posisi yang berbeda dalam perkara yang sekarang diperiksa MK.

Para pemohon berpendapat bahwa persyaratan pendidikan minimal sebagaimana Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi sejak proses pencalonan.

Mereka mempersoalkan dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan serta mempertanyakan apakah dokumen tersebut didukung dokumen pendidikan yang menjadi dasar penerbitannya.

Denny Indrayana dan kuasa hukum para pemohon menyampaikan dalil tersebut dalam sidang MK. Mereka meminta agar Mahkamah memeriksa substansi persoalan tersebut dan menyatakan adanya persoalan hukum dalam pencalonan Gibran.

Para pemohon bahkan meminta konsekuensi hukum lebih jauh terhadap penetapan pencalonan dan pelantikan Gibran. Seluruh hal tersebut merupakan dalil dan petitum pemohon, bukan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Di sisi lain, KPU menyatakan posisi hukumnya berbeda.

KPU menyebut dokumen persyaratan Gibran telah diterima dan diverifikasi pada proses pencalonan Pemilu 2024.

Dalam sidang 23 September 2026, KPU menyampaikan bahwa dokumen persyaratan yang diserahkan pada 27 Oktober 2023 telah diperiksa melalui Berita Acara Nomor 1589/PL.01.4-BA/05/2023.

KPU juga merujuk ketentuan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 mengenai surat keterangan penyetaraan.

Menurut KPU, surat keterangan penyetaraan mempunyai nilai yang sama dengan ijazah SLTA sehingga dokumen tersebut dapat digunakan dalam proses pemenuhan persyaratan pendidikan calon.

KPU sekaligus mempersoalkan kewenangan MK untuk memeriksa substansi sengketa pendidikan tersebut melalui mekanisme PHPU.

Menurut KPU, persoalan mengenai pemenuhan persyaratan calon merupakan bagian dari sengketa proses pemilu, yang mempunyai mekanisme penyelesaian tersendiri melalui Bawaslu.

KPU juga menyoroti tenggat waktu pengajuan PHPU. Berdasarkan ketentuan yang mereka sampaikan dalam persidangan, permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden diajukan paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil pemilu.

Hasil Pemilu 2024 ditetapkan pada 20 Maret 2024, sedangkan permohonan perkara baru diajukan pada September 2026.

Persoalan kewenangan inilah yang menjadi salah satu isu penting dalam sidang terbaru.

Pihak Terkait juga menyatakan bahwa keabsahan syarat calon seharusnya tidak diperiksa melalui PHPU apabila yang dipersoalkan adalah tahapan pencalonan. Mereka berpendapat objek PHPU adalah perselisihan hasil pemilu, bukan sengketa proses pencalonan.

See also  Nana Silvana Murry Miranda Ajak Warga Donor Darah

Sementara itu, Bawaslu memberikan keterangan yang juga penting.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan tidak terdapat laporan atau temuan mengenai dugaan pelanggaran administratif maupun tindak pidana pemilu terkait syarat pendidikan minimal Gibran selama tahapan Pemilu 2024.

Namun Bawaslu juga menjelaskan bahwa lembaganya pernah mengalami persoalan akses terhadap data dan dokumen dalam Sistem Informasi Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Silon PWP).

Bawaslu menyebut akun yang telah diaktifkan tidak dapat digunakan untuk mengakses sistem tersebut. Persoalan akses itu kemudian pernah diperiksa DKPP.

Rangkaian fakta tersebut menunjukkan bahwa kontroversi pendidikan Gibran tidak berdiri hanya pada soal apakah seseorang pernah bersekolah di luar negeri atau memiliki gelar pendidikan tinggi.

Yang dipersoalkan sekarang adalah dokumen apa yang digunakan untuk memenuhi syarat pendidikan minimal, bagaimana dokumen tersebut diterbitkan, bagaimana penyetaraannya dilakukan, serta apakah proses verifikasi KPU telah memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku pada Pemilu 2024.

Di sinilah perbedaan antara fakta administratif dan tuduhan harus dijaga.

Fakta yang telah dikonfirmasi oleh MDIS adalah bahwa Gibran pernah menjadi mahasiswa penuh waktu pada 2007–2010 dan menyelesaikan Advanced Diploma serta Bachelor of Science (Honours) in Marketing melalui program yang terhubung dengan University of Bradford.

Fakta lain yang tercatat dalam dokumen Komisi Informasi adalah adanya Surat Keterangan kesetaraan pendidikan Grade 12 UTS Insearch, Sydney, 2006 atas nama Gibran, yang oleh Komisi Informasi dinyatakan sebagai informasi terbuka.

Fakta berikutnya adalah KPU menyatakan dokumen tersebut telah diverifikasi ketika proses pencalonan berlangsung.

Sedangkan apakah penerbitan surat tersebut memiliki dasar administrasi yang lengkap dan apakah proses penyetaraannya sudah sesuai seluruh ketentuan, merupakan bagian dari persoalan yang diperdebatkan para pihak dalam perkara yang sekarang berjalan.

Perdebatan juga perlu ditempatkan dalam konteks sejarah hukum Pemilu 2024. Sebelum perkara terbaru ini, proses pencalonan Gibran telah menjadi bagian dari berbagai perkara di MK, termasuk sengketa hasil Pemilu 2024.

Dalam Putusan MK Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, Mahkamah antara lain telah memeriksa dalil-dalil yang berkaitan dengan proses pencalonan Prabowo-Gibran.

Pada perkara tersebut, Mahkamah menyatakan dalil mengenai ketidakpenuhan syarat pencalonan yang diajukan pemohon tidak terbukti secara hukum.

Akan tetapi, perkara 2026 mempunyai konstruksi permohonan tersendiri. Para pemohon sekarang secara khusus menyoroti syarat pendidikan Gibran dan dokumen penyetaraannya.

Karena itu, masyarakat perlu berhati-hati menggunakan istilah seperti “ijazah palsu”, “tidak pernah sekolah”, “tidak lulus SMA” atau “pencalonan ilegal” sebagai fakta yang sudah diputus pengadilan.

See also  Pedang Pora Iringi Purna Bakti Kompol Hamonangan Simbolon

Istilah tersebut merupakan kesimpulan yang belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum final selama perkara masih diperiksa.

Begitu pula, fakta bahwa seseorang memiliki gelar sarjana tidak otomatis menjawab seluruh persoalan administrasi apabila undang-undang menetapkan syarat pendidikan minimal tertentu dengan dokumen tertentu.

Sebaliknya, keberadaan surat penyetaraan yang telah digunakan KPU juga tidak dengan sendirinya mengakhiri perdebatan apabila keabsahan proses penerbitannya memang menjadi objek pemeriksaan hukum.

Dari perspektif tata kelola negara, perkara ini mempunyai arti lebih luas. Masyarakat membutuhkan sistem verifikasi calon pejabat publik yang transparan, terdokumentasi dan dapat diaudit.

Dokumen pendidikan calon pejabat seharusnya tidak hanya benar secara administratif, tetapi juga dapat ditelusuri dasar penerbitannya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Keterbukaan tersebut penting bukan hanya untuk Gibran, tetapi bagi seluruh calon pejabat publik yang memperoleh pendidikan di luar negeri.

Sistem pendidikan internasional memiliki struktur berbeda-beda.

Karena itu, mekanisme penyetaraan harus mampu menjelaskan secara jelas hubungan antara sekolah asal, jenjang pendidikan, kualifikasi yang diperoleh, dan padanan pendidikan dalam sistem Indonesia.

Bagi publik, pertanyaan yang paling relevan kini bukan sekadar mengenai tempat Gibran bersekolah, melainkan apa dokumen yang digunakan, siapa yang menerbitkan, berdasarkan aturan apa dokumen itu diterbitkan, bagaimana KPU memverifikasinya, dan lembaga mana yang berwenang menguji sengketa tersebut.

Mahkamah Konstitusi kini berada pada tahap pemeriksaan perkara. KPU telah menyampaikan jawaban, Bawaslu memberikan keterangan, dan Pihak Terkait menyampaikan argumentasi mengenai kewenangan MK.

Para pemohon tetap mempertahankan dalil bahwa persoalan pendidikan tersebut perlu diperiksa untuk memastikan pemenuhan syarat pencalonan.

Dengan demikian, sampai 25 September 2026, belum tepat menyatakan bahwa Gibran terbukti melanggar syarat pendidikan ataupun menyatakan bahwa seluruh tuduhan pemohon telah terbukti.

Yang dapat dipastikan adalah bahwa persoalan tersebut kini menjadi objek pemeriksaan resmi dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Perkara ini selanjutnya akan menguji dua lapis persoalan: pertama, apakah permohonan tersebut dapat diperiksa MK melalui mekanisme PHPU setelah proses Pemilu 2024 selesai; kedua, apabila Mahkamah berwenang memeriksa substansinya, bagaimana kedudukan dokumen penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam pencalonan Gibran.

Jawaban atas pertanyaan tersebut sepenuhnya berada pada kewenangan lembaga peradilan melalui proses hukum yang berlaku.

Bagi masyarakat, perkembangan perkara ini layak diikuti dengan mengutamakan dokumen resmi, risalah persidangan dan putusan pengadilan, bukan potongan informasi media sosial.

Dengan demikian, perdebatan mengenai riwayat pendidikan seorang pejabat publik dapat tetap kritis, tetapi tidak berubah menjadi penyebaran informasi yang belum terbukti.

Hingga putusan MK dibacakan, status hukum persoalan tersebut masih berada dalam proses pemeriksaan. | RumahGadangNews.Com | */Redaksi | *** |

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Media Sosial

LAINNYA
x