x
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE RUMAHGADANGNEWS.COM [RGN#NEWS] WARKOP HARLEX MANGGAR SEDIA TEH MANIS - KOP SUSU - KOPI O - JUS - COKLAT DINGIN - COKLAT HANGAT & ANEKA KULINER ALAMAT JALAN SITU KULONG MINYAK MANGGAR DEKAT KAWASAN WISATA KULONG MINYAK BELITUNG TIMUR [RGN#NEWS] INDRI TOUR TRAVEL RENTAL SIAP MELAYANI PRIBADI & KELUARGA LEBIH NYAMAN & PENUH PESONA [RGN#NEWS] INDRI TOUR TRAVEL RENTAL SILAHKAN HUBUNGI +62 895 330 99999 3 [RGN#NEWS] MEDIA ONLINE RUMAHGADANGNEWS.COM HUBUNGI +62 877 495 0000 1 [RGN#NEWS]

Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Mengacu UMK, Bukan Rp6,3 Juta–Rp8,3 Juta

5 minutes reading
Tuesday, 29 Sep 2026 11:17 306 RumahGadangNewsCom

RumahGadangNews.Com | JSCgroupmedia ~ Pemerintah resmi mengatur penghasilan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih berdasarkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai wilayah penugasan, setelah Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diterbitkan.

Ketentuan tersebut membuat nominal penghasilan manajer tidak seragam secara nasional, sekaligus membantah berbagai informasi yang sebelumnya beredar mengenai angka gaji tertentu, termasuk klaim Rp16,25 juta maupun kisaran Rp6,3 juta hingga Rp8,3 juta sebagai standar nasional.

Ketentuan terbaru itu muncul menjelang penempatan puluhan ribu manajer di berbagai daerah.

Kementerian Koperasi menyebut sebanyak 28.626 manajer telah direkrut dan dilatih untuk menjalankan koperasi yang memasuki tahap operasional mulai Oktober 2026.

Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi mengatakan para manajer sedang menyelesaikan proses konfirmasi penempatan sebelum mulai aktif di lokasi tugas masing-masing.

Perjalanan menuju penetapan skema penghasilan tersebut berlangsung cukup panjang.

Ketika rekrutmen dibuka pada April 2026, pemerintah menyediakan sekitar 30.000 formasi manajer. Seleksi ditujukan untuk menjaring tenaga profesional yang dapat mengelola koperasi secara lebih terukur, dengan peserta berasal dari berbagai latar pendidikan.

Pemerintah saat itu juga menyatakan para peserta yang lolos akan bekerja dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) melalui PT Agrinas Pangan Nusantara.

See also  Kapolri Ungkap Panen Jagung Polri Capai 3,9 Juta Ton

Pada tahap awal, besaran penghasilan memang belum final. Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah pada Mei 2026 menyatakan penentuan gaji masih berada dalam pembahasan Kementerian Keuangan.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa angka yang beredar di masyarakat pada periode itu belum dapat diperlakukan sebagai keputusan pemerintah.

Perkembangan berikutnya bahkan memunculkan klaim penghasilan mencapai Rp16,25 juta per bulan.

Informasi tersebut mencantumkan sejumlah komponen seperti gaji pokok, tunjangan jabatan, insentif dan berbagai fasilitas.

Namun Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (pada waktu itu,red) menyatakan angka tersebut terlalu tinggi dan belum merupakan besaran resmi yang disepakati pemerintah.

Salah satu opsi yang ketika itu dibahas adalah penggunaan standar upah minimum daerah sebagai rujukan.

Kini dasar pengupahan telah memperoleh kepastian lebih jelas.

Berdasarkan pemberitaan mengenai Perpres 82/2026, Pasal 51 ayat (1) mengatur bahwa manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diberikan gaji sebesar UMK sesuai wilayah penugasan.

Selain gaji, tersedia tunjangan dan fasilitas lain berdasarkan ketentuan yang berlaku. Konsekuensinya, seorang manajer yang ditempatkan di satu kabupaten dapat menerima nominal berbeda dengan koleganya di wilayah lain.

Model tersebut juga membuat informasi mengenai gaji harus dibaca secara hati-hati. Angka upah minimum daerah bukanlah satu angka nasional.

Pada 2026, misalnya, daftar upah minimum yang dipublikasikan media memperlihatkan perbedaan signifikan antarprovinsi.

Karena ketentuan terbaru menggunakan UMK sesuai wilayah, publik tidak seharusnya menyamakan gaji seluruh manajer Kopdes dengan satu nominal tunggal.

See also  KUR Lunas, SHM Belum Kembali, Nasabah BRI Deli Serdang Mengeluh

Dari sisi hubungan kerja, para manajer ditempatkan sebagai pekerja dengan PKWT di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara.

Direktur Utama perusahaan tersebut Joao Angelo De Sousa Mota menyebut masa kontrak awal berlangsung dua tahun, dengan keberlanjutan pekerjaan dievaluasi setelah periode tersebut.

Pemerintah juga mulai memasuki tahap yang lebih menentukan: memastikan koperasi tidak berhenti pada pembangunan gedung, perekrutan pegawai, atau pembagian fasilitas.

Dari sekitar 23.000 bangunan koperasi yang disebut telah selesai, sebagian masih harus melalui verifikasi dan validasi sebelum benar-benar beroperasi.

Pemerintah menargetkan operasional dimulai secara bertahap pada Oktober 2026.

Pengamat koperasi Erwin, sebagaimana dikutip Bisnis, menilai ukuran keberhasilan tidak cukup dilihat dari jumlah bangunan atau manajer yang ditempatkan.

Menurutnya, koperasi perlu dinilai dari omzet, kesehatan arus kas, keaktifan anggota dan kemampuan menciptakan nilai tambah bagi perekonomian desa.

Ia juga menekankan bahwa manajer seharusnya berfungsi sebagai business manager, bukan hanya administrator.

Pandangan tersebut penting karena manajer akan berhadapan langsung dengan persoalan ekonomi yang berbeda-beda. Desa pertanian memiliki kebutuhan berbeda dengan wilayah perikanan, perkebunan, kerajinan ataupun kawasan yang berdekatan dengan industri.

Karena itu, kemampuan membaca potensi lokal, menyusun rencana bisnis, mengendalikan persediaan, mengelola arus kas, melakukan pemasaran dan memanfaatkan teknologi digital menjadi bagian penting dari pekerjaan tersebut.

Program ini sendiri mempunyai skala nasional.

Pada April 2026, pemerintah membuka rekrutmen 30.000 manajer sebagai bagian dari agenda pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Proses seleksi dinyatakan terbuka dan tidak dipungut biaya.

See also  Kuliner Aceh Makin Diburu, Mie Aceh Jadi Primadona

Dengan demikian, pembahasan mengenai gaji seharusnya tidak dilepaskan dari pertanyaan yang lebih besar: apakah biaya tenaga pengelola sebanding dengan kinerja ekonomi koperasi yang dihasilkan.

Kompensasi memang diperlukan untuk menarik dan mempertahankan tenaga profesional, tetapi keberhasilan program pada akhirnya ditentukan oleh kemampuan koperasi menghasilkan transaksi sehat, memperluas pasar, memperkuat anggota dan menciptakan manfaat ekonomi nyata bagi desa.

Pemerintah kini memiliki pekerjaan lanjutan yang tidak kalah penting, yakni memastikan mekanisme pengupahan, tunjangan, kontrak, perlindungan pekerja, evaluasi kinerja dan indikator keberhasilan diterapkan secara transparan.

Kepastian aturan akan membantu para manajer bekerja dengan jelas, sementara transparansi dibutuhkan agar masyarakat dapat mengawasi penggunaan sumber daya publik.

Bagi calon manajer maupun masyarakat desa, informasi terpenting saat ini bukan mengejar angka gaji yang beredar di media sosial, melainkan memahami dasar hukum dan wilayah penugasan masing-masing.

Skema resmi terbaru menggunakan UMK daerah, bukan satu angka nasional Rp6,3 juta–Rp8,3 juta.

Tahap berikutnya akan menjadi ujian nyata bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Setelah proses rekrutmen, pelatihan dan penempatan selesai, perhatian publik akan bergeser kepada kinerja.

Koperasi harus mampu membuktikan bahwa investasi negara dan tenaga profesional yang dikerahkan benar-benar menghasilkan kegiatan ekonomi yang produktif, transparan dan memberi manfaat bagi masyarakat desa. | RumahGadangNews.Com | */Redaksi | *** |

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Media Sosial

LAINNYA
x